BPOM Atur Penjualan Obat di Ritel: Batas 17 Okt 2026

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
BPOM Atur Penjualan Obat di Ritel: Batas 17 Okt 2026

Gambar atau konten salah?

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 baru saja diterbitkan, menata ulang cara penjualan dan pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, hingga minimarket (HSM). Aturan ini membuka ruang bagi karyawan ritel modern untuk turut mengelola dan mengawasi obat tertentu, namun mereka harus mengikuti pelatihan khusus sebelum memulai tugas.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menegaskan bahwa semua pengelolaan obat di ritel modern harus mematuhi ketentuan baru paling lambat 17 Oktober 2026. Hal ini tercantum di Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur transisi.

“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” ujar Ria dalam diskusi daring sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disiarkan pada 13 Mei 2026.

Ia menambahkan, kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahan obat dari toko obat kepada HSM juga harus mematuhi aturan baru pada tanggal yang sama. “Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” sambungnya.

Dalam peraturan tersebut, BPOM menegaskan larangan bagi fasilitas selain unit farmasi untuk melakukan peracikan dan pengemasan ulang obat, sebagaimana diatur di Pasal 21.

Ria menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan, peringatan keras, penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang menerbitkan izin.

“Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan,” kata dia. “Selain kami (BPOM) bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan,” pungkas Ria.

Peraturan ini menandai langkah penting dalam pengawasan obat di ritel modern, menuntut kepatuhan ketat dan pelatihan khusus bagi tenaga kerja. Kepatuhan pada 17 Oktober 2026 menjadi tonggak penting bagi semua pihak yang terlibat dalam distribusi obat di HSM.

BPOMPeraturan 5 Tahun 2026obat ritel modernhypermarket supermarket minimarketpelatihan khusussanksi administratifpengelolaan obat

Komentar

Memuat komentar...