BPOM Atur Penjualan Obat Non-Apotek, Sertifikasi Tenaga
Gambar atau konten salah?
BPOM RI baru saja menerbitkan Peraturan Nomor 5/2026 yang mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian serta fasilitas lain.
Peraturan ini menargetkan penjualan obat di sarana retail, mulai dari minimarket hingga hypermarket, dan menegaskan prosedur yang harus diikuti.
Salah satu keunggulan aturan ini adalah memberikan kepastian hukum yang lebih tegas bagi penjual obat di luar apotek. Toko-toko yang dulu hanya menjual obat bebas kini diwajibkan memiliki tenaga pendukung kesehatan yang bersertifikat pelatihan.
Namun, sebagian pihak menilai kebijakan ini justru melonggarkan praktik distribusi obat tanpa keterlibatan tenaga kefarmasian. Mereka berpendapat bahwa sertifikat pelatihan saja tidak cukup menjamin keamanan obat.
Kira‑kira, apa yang perlu dibenahi dalam aturan penjualan obat di sarana non‑kefarmasian?
Regulasi ini menimbulkan perdebatan antara kejelasan hukum dan kebutuhan akan pengawasan profesional. Pihak regulator berharap aturan ini dapat mengurangi penyalahgunaan obat, sementara kritikus menuntut standar yang lebih tinggi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
