BPOM Luncurkan Label Nutri Level, Mulai 5 Juni 2026

Yuli S. · 2 min baca · 2 jam lalu · 27 dibaca
Bisik.id
BPOM Luncurkan Label Nutri Level, Mulai 5 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

BPOM tengah menyiapkan sistem pelabelan Nutri Level untuk produk pangan kemasan. Sistem ini mengacu pada kandungan GGL (Gula, Garam, Lemak) dan bertujuan mempermudah konsumen memilih produk yang lebih sehat.

Menjelang 05 Juni 2026, Taruna Ikrar, kepala BPOM, mengumumkan bahwa regulasi baru akan segera diaplikasikan. Ia menegaskan, “Tentu dengan demikian, itu akan teraplikasikan dalam waktu dekat karena harmonisasinya sudah disetujui, saya sudah tanda tangan, dan itu tercatat dalam lembaran (pemerintah), Insya Allah bulan ini (05 Juni 2026), dan diaplikasikan langsung berlaku,” ujar Taruna dalam acara forum pada 05 Juni 2026.

Ia menambahkan, “Jadi, kalau ditanya kapan gambar‑gambar itu (muncul), tahun ini Insya Allah sudah berjalan.”

Sejak 2019, pemerintah sudah mewajibkan produsen mencantumkan kandungan nutrisi pada label kemasan. Namun, format lama dianggap sulit dipahami karena tabelnya rumit. “Sebetulnya untuk berhubungan dengan kandungan nutrisi, itu kita sudah menentukan sejak tahun 2019. Dan itu makanya semua makanan kemasan ada cantumannya sekarang. Hanya seperti yang disebutkan tadi, masyarakat kita tidak terbiasa membaca kandungan‑kandungan itu,” jelas Taruna.

Untuk memudahkan, Taruna menjelaskan bahwa peraturan baru bersifat edukasi. “Oleh karena itu, kita membuat peraturan baru yang sifatnya edukasi untuk yang berhubungan dengan nutri level itu. Supaya masyarakat tidak perlu baca yang rumit‑rumit itu, cukup lihat saja warnanya (atau) label A, B, C, D,” sambungnya.

Label ini menggunakan kode warna: hijau (sehat), hijau muda (masih sehat), kuning (hati‑hati dalam mengonsumsi), dan merah (kandungan gula, garam, dan lemak sangat tinggi). “Tapi kalau merah juga nggak apa‑apa dibeli, cuma dibatasi. Biasanya satu bungkus, ini setengah bungkus,” tuturnya.

BPOM menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta‑merta melarang konsumen membeli produk dengan kandungan gula tinggi, karena hal itu melanggar hak konsumen. Sebagai gantinya, BPOM menggunakan dua strategi: edukasi konsumen tentang batas aman konsumsi berdasarkan kondisi tubuh, dan mengarah pada produsen lewat instrumen syarat izin edar.

“Kebijakan ini hanya bersifat transisi dari aturan tahun 2019 dan sudah disetujui oleh asosiasi pengusaha,” tambah Taruna. Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak merugikan pelaku usaha. “Nah sekarang tinggal ditambah di sampingnya. Tinggal ada label merah atau label B. Jadi sebetulnya tidak juga merugikan pelaku usaha, dan ini sudah diharmonisasi oleh gabungan pengusaha pangan ya, sudah setuju semua,” terangnya.

Menurutnya, industri pangan tidak ingin konsumen sakit dan ingin lebih sehat. “Pelaku usaha atau industri pangan itu tidak ingin konsumennya sakit, pasti ingin lebih sehat kan. Jadi berkumpul, kombinasi. Kita sebagai pemerintah melindungi masyarakat kita dengan edukasi, dari segi industri juga tidak dirugikan. Jadi, kesimpulannya kita dalam waktu dekat bisa disaksikan,” tambahnya.

Dengan sistem ini, konsumen dapat melihat secara cepat apakah produk tersebut aman dikonsumsi atau tidak, tanpa harus membaca tabel nutrisi yang panjang. BPOM berharap label Nutri Level akan menjadi panduan instan bagi pembeli makanan atau minuman kemasan, memudahkan mereka membuat pilihan yang lebih sehat.

Perubahan ini juga telah disinkronkan dengan Kemenkes dan memiliki standar yang sama. Kode warna dan label akan mulai berlaku pada 05 Juni 2026, menandai langkah penting dalam upaya pemerintah memperbaiki kebijakan nutrisi di Indonesia.

BPOMNutri LevelGGLlabel warnaregulasi 2019edukasi konsumenKemenkes

Komentar

Memuat komentar...