BPR Koperindo Jaya Tutup, OJK Cabut Izin Usaha Resmi
Gambar atau konten salah?
BPR Koperindo Jaya resmi tutup pada 9 Maret 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Bank ini berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan tertulis dari Kepala Kantor OJK Jabodebek Edwin Nurhadi, “Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata Edwin pada Kamis, 2 April 2026.
Edwin menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, “Direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tutur Edwin.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan publik. Sejak 22 Januari 2025, OJK telah menempatkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49%, dan Tingkat Kesehatan (TKS) diberi predikat ‘Tidak Sehat’.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK mengubah status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini didasarkan pada upaya OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan. Akibatnya, LPS memutuskan untuk melaksanakan likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha.
OJK mengimbau nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Pengawasan berkelanjutan dan tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang tidak sehat menjadi bagian dari strategi OJK untuk melindungi nasabah dan memastikan integritas industri perbankan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
