BPR Koperindo Jaya Tutup Operasional, OJK Cabut Izin Usaha
Gambar atau konten salah?
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Jakarta resmi menutup operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Pencabutan berlaku sejak 9 Maret 2026 dan kantor pusat bank yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat, diblokir untuk umum.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata Kepala Kantor OJK Jabodebek Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2 April 2026).
Edwin menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Tim tersebut akan mengurus aset, kewajiban, dan pengembalian dana nasabah.
“Direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tutur Edwin.
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat. OJK telah menilai bank ini berada dalam kondisi tidak sehat.
Sejak 22 Januari 2025, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK mengubah status menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Karena tidak ada penyehatan yang berhasil, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi BPR Koperindo Jaya dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Langkah ini diambil untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang. Dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada risiko kehilangan simpanan.
Dengan keputusan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi dan memastikan bahwa nasabah tetap terlindungi, sekaligus menegur pengurus bank yang gagal memenuhi standar kesehatan keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
