Budi Santoso Klarifikasi ART AS: Tidak Melanggar Hukum

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Budi Santoso Klarifikasi ART AS: Tidak Melanggar Hukum

Gambar atau konten salah?

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak melanggar hukum, meski ada tuduhan sebaliknya.

Ia menyatakan bahwa seluruh proses penandatanganan ART telah mengikuti prosedur yang ditetapkan. “Nah kemudian mungkin saya juga ingin meluruskan gini ya. Ini kan kadang-kadang di media suka bilang bahwa perjanjian ART itu melanggar undang-undang karena tidak konsultasi dengan DPR,” ujarnya ketika ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (27 Maret 2026).

Budi menegaskan bahwa konsultasi dengan DPR harus dilakukan setelah perjanjian dagang ditandatangani, dengan batas waktu maksimal 90 hari. “Coba cek itu pasal 82-87. Itu kan konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani, setelah ya. Setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan dapat dilakukan konsultasi,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses ratifikasi masih berlangsung. Hasil akhir hukum akan ditentukan setelah konsultasi dengan DPR. “Nah ada yang ngomong seharusnya kan undang-undang, kenapa sekarang Perpres? Memang ada, produk hukumnya? Kan belum. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum. Apakah Perpres atau kah undang-undang ya sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR,” jelas Budi.

Menurut Budi, ART berfungsi sebagai alat perlindungan bagi Indonesia jika terjadi sengketa dagang dengan Amerika Serikat. Melalui ART, kedua negara membentuk Council on Trade and Investment untuk menyelesaikan masalah perdagangan.

Ia mengingatkan bahwa semua prosedur harus mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Terkait tudingan perjanjian ART melanggar aturan karena tidak berkonsultasi dengan DPR RI sebelum ditandatangani. Ia meminta semua pihak untuk kembali membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ungkapnya.

Dengan demikian, ART tetap berada dalam kerangka hukum Indonesia, dan proses ratifikasi akan menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan hasil konsultasi DPR.

Menteri PerdaganganAgreement on Reciprocal Trade (ART)DPRratifikasiUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014konsultasi

Komentar

Memuat komentar...