Bulan Muharram: Larangan dan Amalan yang Harus Diikuti

Fitri A. · 3 min baca · 59 menit lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Bulan Muharram: Larangan dan Amalan yang Harus Diikuti

Gambar atau konten salah?

Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram dalam Islam yang dianjurkan memiliki sejumlah keutamaan. Sebagai waktu istimewa, bulan ini memberi kesempatan bagi umat Muslim untuk memperbanyak pahala lewat amalan sunnah. Namun, bulan ini juga menegaskan beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar. Berikut uraian lengkapnya.

Berperang adalah larangan utama. Para ulama memiliki dua pandangan. Pendapat yang paling dikenal menyatakan bahwa larangan berperang telah dimansukh, atau dibatalkan. Argumen ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 36: “...,dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah:36). Ayat tersebut menegaskan bahwa memerangi kaum musyrikin di bulan haram diperbolehkan. Beberapa peperangan, seperti Perang Hunain dan Perang Thoif, yang dipimpin oleh Rasulullah SAW, juga terjadi pada bulan haram, menambah dukungan bagi pendapat ini.

Di sisi lain, sebagian kecil ulama berpendapat larangan berperang masih berlaku. Mereka mengutip firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 194: “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (al-Baqarah: 194). Selain itu, surah At-Taubah ayat 5 juga menyatakan: “Maka ketika bulan suci (haram) telah berlalu, perangilah orang musyrik.” (at Taubah: 5).

Mendzalimi Diri Sendiri juga dilarang, khususnya di bulan Muharram. Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya menegaskan alasan di balik larangan ini. Menurutnya, balasan atas amal baik dan kejelekan dilipatgandakan Allah pada bulan-bulan haram. Ia menuliskan: “وَالْمُرَادُ النَّهْيُ عَنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِي بِسَبَبٍ مَا لِهذِهِ الْأَشْهُرِ مِنْ تَعْظِيْمِ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ فِيْهَا” dan terjemahannya: “Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari'ati wal Manhaji, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr], juz X, halaman 202)

Berbuat Maksiat dilarang secara khusus. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), maksiat yang dimaksud meliputi meninggalkan shalat, memakan uang haram, berzina, mengonsumsi makanan tidak halal, mabuk-mabukan, dan perbuatan maksiat lainnya. Karena maksiat yang dilakukan di bulan Muharram, dosanya akan dilipatgandakan, sama seperti perbuatan terpuji yang juga didorong untuk diperbanyak.

Melakukan Bidah juga dilarang. MUI menyebutkan kelompok orang yang memperingati hari Karbala sekaligus melukai diri sendiri. Melukai diri sendiri termasuk dalam perbuatan bidah dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Hadits Rasulullah SAW, diriwayatkan dari Abu Abdullah bin Masud RA, menyatakan: “وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ” dan terjemahannya: “Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (baru) dan setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat.”

Amalan Sunnah di Bulan Muharram menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk memperbanyak ibadah. Menurut NU Online, anjuran tersebut diabadikan dalam bentuk nadham (syair) oleh Syekh Abdul Hamid. Ia menuliskan: “فِى يوْمِ عَاشُوْرَاءَ عَشْرٌ تَتَّصِلْ * بِهَا اثْنَتَانِ وَلهَاَ فَضْلٌ نُقِلْصُمْ صَلِّ صَلْ زُرْ عَالمِاً عُدْ وَاكْتَحِلْ * رَأْسُ الْيَتِيْمِ امْسَحْ تَصَدَّقْ وَاغْتَسِلْوَسِّعْ عَلَى اْلعِيَالِ قَلِّمْ ظُفْرَا * وَسُوْرَةَ الْاِخْلاَصِ قُلْ اَلْفَ تَصِلْ”

Syekh Abdul Hamid menjelaskan sepuluh amalan di bulan ‘Asyura, ditambah dua amalan lebih sempurna. Amalan tersebut meliputi: shalat, puasa, menyambung silaturahim, bersedekah, mandi, memakai celak mata, berziarah kepada ulama (baik yang hidup maupun yang meninggal), menjenguk orang sakit, menambah nafkah keluarga, memotong kuku, mengusap kepala anak yatim, dan membaca Surat al-Ikhlas sebanyak 1.000 kali.

  1. Melakukan shalat
  2. Berpuasa
  3. Menyambung silaturahim
  4. Bersedekah
  5. Mandi
  6. Memakai celak mata
  7. Berziarah kepada ulama (baik yang hidup maupun yang meninggal)
  8. Menjenguk orang sakit
  9. Menambah nafkah keluarga
  10. Memotong kuku
  11. Mengusap kepala anak yatim
  12. Membaca Surat al-Ikhlas sebanyak 1.000 kali

Dengan memahami larangan dan amalan yang dianjurkan, umat Muslim dapat menjalankan bulan Muharram dengan penuh kesadaran. Pelaksanaan amalan sunnah di bulan ini juga menjadi sarana memperkuat hubungan spiritual dan sosial. Sehingga, bulan Muharram tetap menjadi waktu yang penuh makna, di mana setiap tindakan diukur dengan pahala dan siksaan yang lebih besar, sekaligus memberi ruang bagi peningkatan ketaqwaan dan kebersamaan.

Bulan MuharramLarangan BerperangAmalan SunnahMaksiatBidahMUISyekh Abdul Hamid

Komentar

Memuat komentar...