Buleleng Tegaskan Stop Sampah Organik di TPA Bengkala
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan langkah tegas untuk menanggulangi krisis sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang kini mencapai kapasitas penuh. Kebijakan ini tidak lagi sekadar mengangkut dan membuang, melainkan mengubah pola pengelolaan lewat pemilahan sampah di sumber.
Perubahan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Mulai 1 Mei 2026, TPA Bengkala tidak lagi menerima sampah organik. Selanjutnya, fasilitas tersebut hanya akan menampung sampah residu.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa masalah sampah kini menjadi isu nasional yang mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Ia menambahkan, “Semua pihak punya tanggung jawab yang sama. Pimpinan daerah harus jadi contoh, mulai dari rumah tangga hingga lingkungan kantor,” tegasnya, Senin (13 April 2026).
Menurut Sutjidra, kondisi TPA Bengkala yang sudah tidak memadai memaksa perubahan sistem. Skema open dumping ditargetkan dihentikan paling lambat akhir Juli 2026. Sebagai gantinya, Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) harus dimaksimalkan.
Di masa depan, sistem pengangkutan juga akan berubah. Sampah akan diambil dalam kondisi sudah terpilah sesuai jenisnya. “Kami minta seluruh pimpinan wilayah aktif membina masyarakat agar pemilahan sampah berjalan,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala saat ini mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. Kondisi ini memperparah beban TPA, apalagi masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.
“Melalui langkah ini, kami harapkan ada perubahan nyata dalam pengelolaan sampah,” katanya, Senin (13 April 2026). Transformasi pengelolaan sampah dinilai mendesak dan sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait percepatan penataan TPA menuju sistem controlled hingga sanitary landfill.
Untuk mendukung perubahan, Pemkab Buleleng menyiapkan sejumlah strategi. Mulai dari mewajibkan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, mendorong pengolahan sampah organik, memperkuat TPS3R dan bank sampah, hingga membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, jadwal pengangkutan sampah juga diatur. Sampah organik akan diangkut pada tanggal ganjil, sedangkan sampah nonorganik pada tanggal genap.
Kebijakan ini juga disertai sanksi tegas. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan akan dikembalikan. Pelanggar juga terancam sanksi mulai dari teguran hingga sanksi administratif.
Pemkab berharap perubahan ini bisa menjadi titik balik. Sampah tak lagi jadi beban, melainkan bisa dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, Buleleng menargetkan penanganan sampah tuntas dalam tiga tahun ke depan, menandai komitmen daerah untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Tabanan Selenggarakan Kegiatan Bulan Bung Karno Juni 2026
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
