Buleleng Tegaskan Stop Sampah Organik di TPA Bengkala

Vera T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Buleleng Tegaskan Stop Sampah Organik di TPA Bengkala

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan langkah tegas untuk menanggulangi krisis sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang kini mencapai kapasitas penuh. Kebijakan ini tidak lagi sekadar mengangkut dan membuang, melainkan mengubah pola pengelolaan lewat pemilahan sampah di sumber.

Perubahan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Mulai 1 Mei 2026, TPA Bengkala tidak lagi menerima sampah organik. Selanjutnya, fasilitas tersebut hanya akan menampung sampah residu.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa masalah sampah kini menjadi isu nasional yang mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Ia menambahkan, “Semua pihak punya tanggung jawab yang sama. Pimpinan daerah harus jadi contoh, mulai dari rumah tangga hingga lingkungan kantor,” tegasnya, Senin (13 April 2026).

Menurut Sutjidra, kondisi TPA Bengkala yang sudah tidak memadai memaksa perubahan sistem. Skema open dumping ditargetkan dihentikan paling lambat akhir Juli 2026. Sebagai gantinya, Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) harus dimaksimalkan.

Di masa depan, sistem pengangkutan juga akan berubah. Sampah akan diambil dalam kondisi sudah terpilah sesuai jenisnya. “Kami minta seluruh pimpinan wilayah aktif membina masyarakat agar pemilahan sampah berjalan,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala saat ini mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. Kondisi ini memperparah beban TPA, apalagi masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.

“Melalui langkah ini, kami harapkan ada perubahan nyata dalam pengelolaan sampah,” katanya, Senin (13 April 2026). Transformasi pengelolaan sampah dinilai mendesak dan sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait percepatan penataan TPA menuju sistem controlled hingga sanitary landfill.

Untuk mendukung perubahan, Pemkab Buleleng menyiapkan sejumlah strategi. Mulai dari mewajibkan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, mendorong pengolahan sampah organik, memperkuat TPS3R dan bank sampah, hingga membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Selain itu, jadwal pengangkutan sampah juga diatur. Sampah organik akan diangkut pada tanggal ganjil, sedangkan sampah nonorganik pada tanggal genap.

Kebijakan ini juga disertai sanksi tegas. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan akan dikembalikan. Pelanggar juga terancam sanksi mulai dari teguran hingga sanksi administratif.

Pemkab berharap perubahan ini bisa menjadi titik balik. Sampah tak lagi jadi beban, melainkan bisa dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, Buleleng menargetkan penanganan sampah tuntas dalam tiga tahun ke depan, menandai komitmen daerah untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup warga.

TPA Bengkalapengelolaan sampahpemilahan sampahPSBSopen dumpingsanitary landfillKementerian Lingkungan Hidup

Komentar

Memuat komentar...