Buleleng Ubah Sampah Jadi Tabungan Pajak Tanpa Tunai

Rudi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Buleleng Ubah Sampah Jadi Tabungan Pajak Tanpa Tunai

Gambar atau konten salah?

Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng memperkenalkan cara baru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui tabungan bank sampah tanpa uang tunai.

Inovasi ini resmi dibuka pada 30 April 2026 di Bank Sampah Banyuning, Jalan Pulau Menjangan, Perumahan Graha Menjangan, Banyuning Selatan. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, hadir bersama pejabat dan warga.

Ini bukan sekadar bayar pajak. Masyarakat juga diajak peduli lingkungan lewat pengelolaan sampah dari sumbernya,” ujar Sutjidra. Ia menekankan bahwa program ini menggabungkan kepentingan lingkungan dan kepatuhan pajak.

Dengan skema ini, sampah yang disetor warga dinilai secara ekonomis dan diubah menjadi saldo tabungan. Saldo tersebut dapat dipakai untuk melunasi PBB-P2 tanpa menggunakan uang tunai.

Pemkab menilai langkah ini efektif menjawab dua masalah sekaligus: menekan volume sampah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, sistem nontunai diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Warga diharapkan menjadi lebih mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sutjidra menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, pengelola bank sampah, hingga masyarakat.

Kalau semua bergerak bersama, manfaatnya akan luas untuk Buleleng,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng menambahkan bahwa program ini mengusung slogan Sampah Kedas, Pajak Lunas. Ia menjelaskan bahwa bank sampah akan diberdayakan sebagai mitra dalam mengelola sampah bernilai ekonomi milik warga.

Bapenda juga mengakui bahwa tunggakan PBB-P2 masih banyak terjadi, terutama di kawasan perumahan. Namun, sejak inovasi ini dikenalkan, respons masyarakat disebut mulai positif. “Kesadaran warga untuk bayar pajak mulai meningkat,” ujarnya.

Dengan menggabungkan pengelolaan sampah dan pembayaran pajak, program ini menandai langkah sederhana namun terintegrasi untuk mengurangi sampah dan meningkatkan pendapatan daerah.

PBB-P2tabungan bank sampahPemerintah Kabupaten BulelengPendapatan Asli Daerahpengelolaan sampahpembayaran nontunaiBupati BulelengBapenda

Komentar

Memuat komentar...