Bupati Langkat Tersangka, Terima Gratifikasi Rp3,5 M
Gambar atau konten salah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka. Penetapan ini terjadi setelah ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain dugaan penerimaan suap terkait proyek, KPK juga mengungkapkan bahwa Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, diduga menerima gratifikasi. Nilainya tidak sedikit, setidaknya mencapai Rp 3,5 miliar.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini disebut berkaitan dengan beberapa hal. Di antaranya adalah proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah. KPK masih terus mendalami kasus ini.
Singkatnya, Bupati Langkat kini menghadapi dua dugaan pelanggaran: suap proyek dan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang terkait dengan sejumlah kebijakan di daerahnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
