Calon Pengantin Ditemukan Bersama Kekasih di Hotel Jepara
Gambar atau konten salah?
23 Mei 2026 – Seorang calon pengantin wanita dari Kabupaten Pati, yang menjadi viral karena kabur menjelang akad nikah, akhirnya ditemukan bersama pria yang diduga kekasihnya di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara.
Menurut Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, keduanya diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara. “Keduanya diamankan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah hotel wilayah Kabupaten Jepara,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Calon pengantin wanita berinisial NAS berusia 19 tahun, warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pria yang diamankan bersamanya berinisial DF berusia 18 tahun, warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu. “Pria ini yang diduga merupakan kekasihnya,” ungkap Mujahid.
Polisi menerima laporan dari keluarga NAS pada Kamis, 21 Mei 2026 pagi. Keluarga mengabarkan bahwa NAS pergi dari rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki, tepat pada hari akad nikahnya. “Kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” kata Mujahid.
Selama penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NAS diduga berada bersama DF di Hotel RedDoorz Near Turut, yang terletak di Jalan Nusa Indah, Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sepeda motor Honda Beat Street di lokasi hotel.
Petugas kemudian memeriksa kamar tersebut dengan didampingi penjaga hotel. Saat pintu diketuk, NAS dan DF ditemukan berada di dalam kamar hotel dan langsung diamankan. Keduanya lalu dimintai keterangan di Polsek Tlogowungu. “Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Mujahid.
Dalam sambutannya, AKP Mujahid mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pihak keluarga, polisi, dan lembaga terkait dalam menangani situasi pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik publik. Keterlibatan cepat dan transparan membantu menenangkan situasi serta memastikan proses hukum berjalan lancar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
KAI Commuter Tandai Penumpang Merokok di KRL di Palur
Kera Liar Merusak Rumah Pak Wahyu, Evakuasi 20 Menit
Prabowo Panggil Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Ganti Dadan
Kekurangan Sekolah di 5 Kecamatan Semarang: Tanah Belum Tersedia
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
