Cece Suryana Tuntut Cabut Permendiktisaintek 2026, Kuota PTN

Bayu K. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
Cece Suryana Tuntut Cabut Permendiktisaintek 2026, Kuota PTN

Gambar atau konten salah?

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Perguruan Tinggi bersamaan dengan Komisi X DPR RI, menimbulkan kritik tajam dari kalangan perguruan tinggi swasta (PTS). Mereka menilai regulasi baru tidak berpihak pada keadilan pendidikan.

Anggota Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara (APERTI) sekaligus Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Pasundan, Cece Suryana, menyampaikan kritik keras. Dalam kesempatan tersebut, Cece menegaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 harus dicabut. Peraturan ini mengatur penerimaan mahasiswa baru program Diploma dan Sarjana di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Cece menilai masalah di perguruan tinggi sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Ia berjanji akan mengajukan usulan tertulis setelah diskusi internal dengan pihak terkait. “Kami hampir putus asa, karena sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi kepada Menteri dan Ketua Komisi X melalui surat resmi di tahun-tahun sebelumnya. Namun hari ini, kami melihat ada harapan baru,” ujarnya pada 20 April 2026.

Dalam penjelasannya, Cece menyoroti bahwa perubahan dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 hanya menyentuh aspek administratif waktu, tanpa mengubah substansi utama, khususnya kuota penerimaan mahasiswa. Menurutnya, ketiadaan pembatasan kuota yang tegas membuat kebijakan ini terkesan sekadar formalitas.

Cece menambahkan bahwa persoalan krusial terletak pada ketidakkonsistenan kuota penerimaan mahasiswa di PTN. Ia menilai sebagian besar PTN membuka jalur penerimaan secara masif tanpa batasan yang jelas. Namun, ia memberikan apresiasi kepada PTN yang masih menjaga konsistensi kuota, salah satunya Institut Teknologi Bandung (ITB). Kampus tersebut dinilai relatif stabil dengan jumlah mahasiswa baru sekitar 4.000 per tahun demi menjaga integritas sebagai universitas riset.

“Yang konsisten di Jawa Barat itu hanya ITB, sekitar 4.000 mahasiswa dan tetap pada jalurnya sebagai research university. Sementara yang lain, mohon maaf, cenderung jor-joran,” ungkapnya.

Menurut Cece, ketidakkonsistenan ini menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Ketika PTN terus menambah kuota tanpa kontrol, dampaknya langsung dirasakan oleh PTS yang kehilangan potensi mahasiswa baru secara signifikan.

Ia juga menyoroti ketimpangan lain, seperti operasional Universitas Terbuka yang memiliki jumlah mahasiswa melampaui 1,2 juta tanpa batasan rasio yang jelas. Kondisi ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak PTS dalam memperoleh mahasiswa baru.

Fleksibilitas PTN dalam membuka dan menutup program studi juga menjadi poin sorotan. Cece berpendapat kebijakan tersebut tidak berlaku bagi PTS, sehingga menciptakan diskriminasi dalam persaingan institusi pendidikan.

Ia menyinggung dominasi sumber daya dan pendanaan riset yang masih terpusat pada PTN. Dalam struktur pengambilan kebijakan riset nasional, keterwakilan dari unsur PTS dinilai masih sangat minim.

Terkait aspek legalitas, Cece menegaskan akar permasalahan terdapat pada Pasal 73 ayat 1 yang mengatur penerimaan mahasiswa dapat dilakukan melalui jalur nasional maupun bentuk lain. Frasa “bentuk lain” inilah yang dianggap menjadi celah bagi PTN untuk membuka berbagai jalur mandiri yang tidak terkontrol.

Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut secara komprehensif, bukan sekadar melakukan revisi minor yang tidak menyentuh inti persoalan.

Kepala Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan revisi terhadap Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Salah satu fokus utama pembahasan adalah sistem penerimaan mahasiswa baru. “Kami sedang melakukan revisi UU Sisdiknas. Permasalahan yang disampaikan, termasuk jalur PMB di universitas, akan menjadi bagian penting dalam pembahasan,” ujarnya.

RDPU ini menjadi momentum krusial bagi PTS untuk menyuarakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Desakan untuk mencabut Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 kini semakin menguat, terutama dipicu oleh persoalan kuota yang dinilai merugikan keberlangsungan PTS dalam jangka panjang.

Kesimpulannya, kritik Cece Suryana menyoroti ketidakkonsistenan kuota dan fleksibilitas PTN sebagai faktor utama ketidakadilan bagi PTS. Pemerintah dan DPR RI diharapkan meninjau kembali regulasi ini agar sistem penerimaan mahasiswa baru lebih adil dan seimbang bagi semua perguruan tinggi.

Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026Penerimaan Mahasiswa BaruKuota PTSSistem Pendidikan NasionalKomisi X DPR RIInstitut Teknologi BandungPendidikan Tinggi Swasta

Komentar

Memuat komentar...