Cek Saldo JHT BPJS Mudah lewat JMO, bagi semua peserta

Mira T. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 133 dibaca
Bisik.id
Cek Saldo JHT BPJS Mudah lewat JMO, bagi semua peserta

Gambar atau konten salah?

JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan pensiun yang dirancang untuk menstabilkan keuangan peserta saat memasuki masa pensiun. Program ini memungkinkan peserta memantau saldo yang terakumulasi sejak pertama kali bekerja.

Saldo peserta tidak sama satu sama lain; ia dipengaruhi oleh gaji yang diterima dan lama masa kerja. Pengecekan saldo dapat dilakukan baik secara online maupun offline, memberi fleksibilitas bagi peserta.

Untuk memudahkan, JMO hadir sebagai aplikasi mobile yang dapat diakses langsung lewat ponsel. Dengan aplikasi ini, peserta tidak perlu datang ke kantor; saldo dapat dilihat secara real‑time dalam beberapa langkah.

Berikut panduan cek saldo melalui JMO:

1. Buka aplikasi JMO.
2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Tekan opsi “Cek Saldo”.
4. Pilih akun kepesertaan.
5. Klik nomor kartu peserta (KPJ) yang tersimpan.
6. Saldo serta rincian data terakhir muncul, termasuk status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir, tanggal pembayaran terakhir, dan program yang diikuti.

Pengguna dapat memeriksa saldo secara offline di kantor cabang dengan menanyakan petugas. Namun, cara online lebih cepat dan praktis.

Setelah mengetahui saldo, peserta dapat memutuskan kapan dan bagaimana mencairkannya. Ada dua cara utama: klaim online melalui portal Lapakasik dan klaim di kantor cabang.

Berikut langkah klaim online:

1. Akses portal Lapakasik.
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem otomatis verifikasi kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai petunjuk portal.
5. Unggah dokumen persyaratan.
6. Jika proses berhasil, notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang tujuan akan dikirim.
7. Peserta dihubungi untuk wawancara video call sesuai jadwal, bersiap dengan dokumen asli.
8. Setelah semua selesai, dana JHT dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Prosedur klaim di kantor cabang mirip, namun dimulai dengan memindai QR code yang tersedia di kantor. Setelah data diverifikasi, peserta melengkapi data, unggah dokumen, tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk nomor antrean, lalu proses berlangsung hingga wawancara selesai. Dana kemudian ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Saldo JHT berasal dari iuran sebesar 5,7% upah bulanan peserta. Iuran dibagi: pekerja menanggung 2%, perusahaan 3,7%. Selain iuran, saldo juga tumbuh melalui hasil pengembangan investasi sekitar 5% per tahun.

Investasi utama JHT melibatkan obligasi dan surat berharga yang diperdagangkan di pasar efek. Instrumen ini dipilih karena risiko moderat dan potensi pengembalian yang stabil.

Manfaat utama JHT adalah uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil investasi. Dana ini dibayarkan sekaligus ketika peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:

• Memasuki usia 56 tahun.
• Berhenti bekerja karena pengunduran diri dan tidak aktif bekerja di mana pun.
• Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum kembali bekerja.
• Meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen.
• Mengalami cacat total tetap.
• Meninggal dunia.

Selain pencairan penuh, JHT juga dapat dicairkan sebagian untuk kebutuhan tertentu. Peserta dapat mengambil maksimal 10% dari saldo untuk persiapan masa pensiun, atau maksimal 30% untuk pembelian rumah. Fasilitas ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dapat dicairkan satu kali.

Dengan sistem yang terintegrasi, peserta dapat mengecek saldo kapan saja melalui JMO atau Lapakasik, serta mencairkan dana sesuai kebutuhan. Pengelolaan dana melalui kontribusi dan investasi memastikan saldo terus tumbuh, memberi jaminan keuangan bagi masa pensiun.

JHT BPJSJMO aplikasisaldo pensiunklaim onlineinvestasi obligasiiuran 5,7%kondisi pencairan

Komentar

Memuat komentar...