CFX Turunkan Biaya Transaksi Kripto Jadi 0,02% Mulai Maret 2026

Dedi S. · 2 min baca · 4 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
CFX Turunkan Biaya Transaksi Kripto Jadi 0,02% Mulai Maret 2026

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) mengumumkan pemangkasan biaya transaksi sebesar 50%. Biaya yang sebelumnya 0,04% kini menjadi 0,02% dan akan berlaku mulai 1 Maret 2026. Rencananya, biaya ini akan dipangkas lagi menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyatakan bahwa penurunan biaya ini bertujuan untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif dan meningkatkan pangsa pasar. Dia berharap, dengan demikian, volume transaksi di dalam negeri bisa naik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, termasuk peningkatan pendapatan negara melalui pajak. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Februari 2026.

CEO Indodax, William Sutanto, menganggap bahwa pemangkasan biaya transaksi ini adalah kunci untuk keberlangsungan jangka panjang industri aset kripto. Menurutnya, masalah struktur biaya yang tinggi menjadi salah satu faktor rendahnya transaksi di industri kripto domestik.

Berdasarkan studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), diketahui bahwa volume perdagangan konsumen Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih besar 2,6 kali lipat dibandingkan dengan platform legal di Indonesia.

William menambahkan, "Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif memberikan harapan baru bagi industri aset kripto. Ini dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi dan menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform luar negeri untuk kembali ke pasar domestik. Dalam jangka panjang, ini berpotensi memperdalam likuiditas pasar domestik dan membuat ekosistem kita lebih kompetitif dibandingkan dengan pasar global."

Adrian Sudirgo, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), juga menilai pemangkasan biaya ini sebagai strategi untuk meningkatkan volume transaksi. Dia berharap perkembangan ini akan memberi manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat.

Langkah penurunan biaya transaksi ini merupakan bagian dari usaha CFX untuk meningkatkan daya saing industri aset digital nasional. Keputusan ini diambil setelah melihat adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin OJK dan platform ilegal yang menyebabkan keluarnya modal dari negara.

Menurut data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang tahun 2025. Jumlah konsumen aset kripto juga tercatat mencapai 12,92 juta per akhir Desember 2025.

Pemangkasan biaya transaksi diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia, yang saat ini masih terhambat oleh masalah biaya dan persaingan dengan platform luar negeri. Dengan langkah ini, diharapkan industri kripto dalam negeri dapat berkembang lebih baik dan lebih kompetitif.

Bursa kriptobiaya transaksiCentral Finansial Xindustri aset kriptoperekonomian nasionalOtoritas Jasa Keuanganvolume transaksilikuiditas pasar

Komentar

Memuat komentar...