China Tolak DHE SDA, Pemerintah Tegaskan Nasionalisme

Ningsih R. · 2 min baca · 20 hari lalu · 54 dibaca
Bisik.id
China Tolak DHE SDA, Pemerintah Tegaskan Nasionalisme

Gambar atau konten salah?

Kamar Dagang China mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026. Surat tersebut mengekspresikan keluhan para pengusaha China yang berinvestasi di Indonesia. Mereka menilai beberapa kebijakan pemerintah menambah beban bagi dunia usaha, khususnya yang berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menurut surat yang beredar, Kamar Dagang China menolak kebijakan DHE SDA yang menuntut penempatan 50 persen devisa ekspor di bank milik negara Indonesia setidaknya selama satu tahun. Kebijakan ini dianggap dapat mengganggu likuiditas perusahaan. “Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut.

Selain itu, pengusaha China juga mengeluhkan rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menambah biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat timbal balik. Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan keluhan kepada pengusaha China mengenai praktik bisnis yang tidak sesuai aturan atau ilegal. “Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta Pusat.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa kebijakan DHE SDA tidak seharusnya menjadi masalah karena pemerintah menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya dan tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif. Ia menambahkan, “Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah.”

Aturan baru mengenai DHE SDA akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026. Hingga saat ini, detail penerapan kebijakan tersebut belum dipublikasikan, sehingga masih belum jelas bagaimana prosedur dan pengecualian akan diimplementasikan.

Adapun rencana kenaikan tarif royalti mineral hingga bea keluar, Purbaya menyatakan bahwa kebijakan itu belum diberlakukan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara karena sumber daya mineral merupakan aset strategis nasional. “Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita,” tegas Purbaya.

Kesimpulannya, Kamar Dagang China menolak kebijakan DHE SDA dan kenaikan tarif royalti, sementara pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi kepentingan nasional dan menjaga iklim investasi tetap baik. Penerapan kebijakan masih belum jelas, sehingga para investor menunggu detail lebih lanjut.

Kamar Dagang ChinaDHE SDAKebijakan investasiTarif royalti mineralLikuiditas perusahaanKepentingan nasionalIklim investasi

Komentar

Memuat komentar...