Dadan Hindayana Ditahan, Tersangka Korupsi Program MBG Jelang 2026
Gambar atau konten salah?
Dadan Hindayana, mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ditahan oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka terjadi setelah ia dicopot sebagai kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Juni 2026.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Ia menyatakan, “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.”
Data harta Dadan didapat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2025. Laporan tersebut mencatat total harta sebesar Rp 9.022.400.000.
Tanah dan Bangunan bernilai Rp 5.900.000.000:
- Tanah dan bangunan seluas 150 m²/250 m² di Kabupaten Bogor, hasil sendiri Rp 2.000.000.000
- Tanah seluas 459 m² di Kabupaten Bogor, hasil sendiri Rp 3.900.000.000
Alat Transportasi dan Mesin bernilai Rp 1.400.000.000:
- Mobil Mazda CX-5 tahun 2023, hasil sendiri Rp 675.000.000
- Mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024, hasil sendiri Rp 330.000.000
- Mobil Mazda CX-3 1.5 (4x2) A/T tahun 2023, hasil sendiri Rp 395.000.000
Harta bergerak lainnya bernilai Rp 322.400.000, surat berharga Rp 0, kas dan setara kas Rp 1.400.000.000, dan harta lainnya Rp 0. Subtotal harta adalah Rp 9.022.400.000.
Utang Dadan Rp 0, sehingga Total Harta Kekayaan tetap Rp 9.022.400.000.
Kasus ini menyoroti perhatian publik terhadap potensi penyalahgunaan dana dalam program pemerintah, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
