Daftar Barang Terlarang Jemaah Haji 2026: Koper & Tas Kabin
Gambar atau konten salah?
Para calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2026 perlu memperhatikan aturan barang bawaan dengan cermat. Banyak barang yang dilarang dibawa baik di koper bagasi maupun tas kabin, dan pelanggaran dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan di bandara.
Berikut ini daftar lengkap barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper atau tas kabin, berdasarkan pedoman “Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026” terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI.
- Benda tajam: pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, silet.
- Senjata api dan bahan peledak.
- Benda tumpul: tongkat pancing atau tongkat bendera.
- Barang yang mengandung gas.
- Produk hewan: keju, susu segar, dan daging segar.
- Cairan lebih dari 100 ml.
- Rokok elektronik (vape).
Barang-barang tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan, sehingga dilarang dibawa dalam kondisi apapun.
Selain itu, ada larangan khusus bagi barang yang dimasukkan ke dalam koper bagasi. Calon jemaah harus berhati-hati saat berkemas agar tidak menyimpan barang yang dapat disita. Berikut daftar barang yang tidak boleh disimpan di koper bagasi:
- Uang tunai dalam jumlah besar karena rawan hilang.
- Bahan korosif dan zat kimia berbahaya.
- Bahan peledak dan gas bertekanan.
- Cairan dan benda mudah terbakar.
- Zat oksidasi dan bahan radioaktif.
- Racun atau zat berbahaya lainnya.
- Kendaraan kecil dengan baterai litium.
- Pemantik atau korek api.
- Power bank diperbolehkan, namun maksimal 20.000 mAh dan wajib disimpan di tas kabin, bukan di bagasi.
Air Zamzam juga tidak boleh dimasukkan ke dalam koper, baik bagasi maupun kabin. Air Zamzam biasanya dibagikan kepada jemaah saat tiba di asrama haji di daerah masing-masing. Larangan ini bertujuan menghindari kebocoran yang dapat merusak sistem sensor pesawat di ruang kargo.
Berkenaan dengan rokok, Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara PPIH Arab Saudi 2025 Abdul Basir menyebut jemaah masih diperbolehkan membawa rokok, dengan batas maksimal 200 batang atau sekitar 2 slop per orang. Aturan ini mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku di Arab Saudi.
Jika saat pemeriksaan X‑ray ditemukan barang terlarang di dalam koper bagasi, petugas bandara berhak mengambil tindakan tegas demi menjaga keselamatan penerbangan. Tindakan tersebut dapat berupa:
- Membuka koper tanpa kehadiran pemilik dalam kondisi tertentu.
- Meminta jemaah membuka koper secara langsung.
- Barang yang melanggar aturan akan disita, sementara barang lainnya tetap dikembalikan.
Oleh karena itu, calon jemaah haji harus memastikan isi koper sudah sesuai ketentuan agar perjalanan ibadah tetap lancar dan nyaman.
Berikut jadwal resmi perjalanan haji 2026, yang menjadi acuan bagi seluruh calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air. Jadwal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 7 Tahun 2025.
- 21 April 2026: Masuk asrama haji.
- 22 April 2026: Pemberangkatan gelombang I ke Madinah.
- 1 Mei 2026: Jemaah dari Madinah ke Makkah.
- 6 Mei 2026: Akhir gelombang I dari Indonesia.
- 7 Mei 2026: Awal gelombang II ke Jeddah.
- 21 Mei 2026: Akhir pemberangkatan dari Indonesia.
- 25 Mei 2026: Jemaah ke Arafah.
- 26 Mei 2026: Wukuf di Arafah.
- 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah.
- 28–30 Mei 2026: Hari Tasyrik.
- 1 Juni 2026: Awal pemulangan gelombang I.
- 16 Juni 2026: Awal pemulangan gelombang II.
- 30 Juni 2026: Akhir pemulangan gelombang II.
- 1 Juli 2026: Jemaah tiba kembali di Indonesia (irb/hil).
Dengan memahami daftar barang terlarang, aturan penyimpanan di koper, dan jadwal perjalanan, calon jemaah haji dapat menyiapkan barang bawaan secara tepat. Hal ini membantu menghindari kendala di bandara dan memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
