Damkar Semarang Proses Hukum Laporan Palsu DC Tetap Berjalan
Gambar atau konten salah?
Di kota Semarang, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang melakukan panggilan prank tidak akan dicabut. Meskipun pelaku sudah mengirimkan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan, menurut Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono.
Tantri menyatakan, "Untuk pelaporan di Polrestabes masih tetap berproses," ia katakan pada 26 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa kepolisian kini menangani perkara tersebut.
Menurutnya, laporan palsu tersebut menimbulkan dampak psikologis bagi petugas di lapangan. Karena itu, Damkar memilih untuk melanjutkan proses hukum sebagai bentuk efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Tantri menegaskan, "Itu permintaan dari anggota saya yang kemarin kecewa dengan adanya laporan palsu," ia bilang.
Tantri juga menekankan pentingnya menjaga integritas laporan. Ia berkata, "Agar ini menimbulkan efek jera. Karena ini kan sudah viral secara nasional, banyak yang menghendaki agar laporan jangan dicabut, proses hukum tetap berjalan," ia menegaskan.
Seiring berjalannya proses, Damkar telah melengkapi data pelaporan. Awalnya, laporan hanya mencantumkan nomor telepon, namun kini sudah ada identitas lengkap pelaku. Tantri mengungkap, "Kalau kemarin kan hanya nomor telepon, sekarang sudah ada KTP, sudah lengkap identitasnya," ia sampaikan.
Dalam hal hukum, Damkar merujuk pada Pasal 220 KUHP, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana sekitar 1 tahun 4 bulan. Tantri berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi Damkar di daerah lain. Ia menambahkan, "Ini sebagai pembelajaran. Kebetulan Semarang yang berani melaporkan. Kemarin saya langsung ambil langkah tegas. Di tempat lain belum berani, jadi ini mendorong Damkar daerah lain," ia tegas.
Laporan palsu ini pertama kali muncul setelah seorang DC, Bonefentura Soa berusia 29 tahun, menghubungi Damkar dengan tuduhan kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Ternyata, laporan tersebut dibuat karena kesulitan menghubungi pengutang.
Bonefentura Soa menjelaskan alasan di balik pembuatan laporan palsu tersebut. Ia menyatakan, "Saya membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat karena susah menghubungi pengutang."
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi data dalam penanganan laporan darurat. Dengan menegakkan prosedur hukum dan menambah identitas pelaku, Damkar Semarang berusaha menjaga kepercayaan publik serta mencegah penyalahgunaan sistem darurat. Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum di wilayah lain, memastikan bahwa laporan palsu tidak dapat mengaburkan realitas kejadian darurat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
Berita Terbaru
Riquelme Tantang Perez: Janji Haaland & Beban Anggota
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
