Damkar Semarang Proses Hukum Laporan Palsu DC Tetap Berjalan

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 57 dibaca
Bisik.id
Damkar Semarang Proses Hukum Laporan Palsu DC Tetap Berjalan

Gambar atau konten salah?

Di kota Semarang, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang melakukan panggilan prank tidak akan dicabut. Meskipun pelaku sudah mengirimkan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan, menurut Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono.

Tantri menyatakan, "Untuk pelaporan di Polrestabes masih tetap berproses," ia katakan pada 26 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa kepolisian kini menangani perkara tersebut.

Menurutnya, laporan palsu tersebut menimbulkan dampak psikologis bagi petugas di lapangan. Karena itu, Damkar memilih untuk melanjutkan proses hukum sebagai bentuk efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Tantri menegaskan, "Itu permintaan dari anggota saya yang kemarin kecewa dengan adanya laporan palsu," ia bilang.

Tantri juga menekankan pentingnya menjaga integritas laporan. Ia berkata, "Agar ini menimbulkan efek jera. Karena ini kan sudah viral secara nasional, banyak yang menghendaki agar laporan jangan dicabut, proses hukum tetap berjalan," ia menegaskan.

Seiring berjalannya proses, Damkar telah melengkapi data pelaporan. Awalnya, laporan hanya mencantumkan nomor telepon, namun kini sudah ada identitas lengkap pelaku. Tantri mengungkap, "Kalau kemarin kan hanya nomor telepon, sekarang sudah ada KTP, sudah lengkap identitasnya," ia sampaikan.

Dalam hal hukum, Damkar merujuk pada Pasal 220 KUHP, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana sekitar 1 tahun 4 bulan. Tantri berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi Damkar di daerah lain. Ia menambahkan, "Ini sebagai pembelajaran. Kebetulan Semarang yang berani melaporkan. Kemarin saya langsung ambil langkah tegas. Di tempat lain belum berani, jadi ini mendorong Damkar daerah lain," ia tegas.

Laporan palsu ini pertama kali muncul setelah seorang DC, Bonefentura Soa berusia 29 tahun, menghubungi Damkar dengan tuduhan kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Ternyata, laporan tersebut dibuat karena kesulitan menghubungi pengutang.

Bonefentura Soa menjelaskan alasan di balik pembuatan laporan palsu tersebut. Ia menyatakan, "Saya membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat karena susah menghubungi pengutang."

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi data dalam penanganan laporan darurat. Dengan menegakkan prosedur hukum dan menambah identitas pelaku, Damkar Semarang berusaha menjaga kepercayaan publik serta mencegah penyalahgunaan sistem darurat. Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum di wilayah lain, memastikan bahwa laporan palsu tidak dapat mengaburkan realitas kejadian darurat.

Damkar SemarangLaporan palsuDebt collectorPasal 220 KUHPVerifikasi dataIntegritas laporanProses hukum

Komentar

Memuat komentar...