Damri Tanpa PMN, Bergantung Subsidi Kemenhub, Angkutan

Dian P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
Damri Tanpa PMN, Bergantung Subsidi Kemenhub, Angkutan

Gambar atau konten salah?

Setia Milatia Moemi, Direktur Utama Perum Damri, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) tiga kali. Namun, Kementerian Keuangan menolak karena perusahaan dianggap masih mampu bertahan tanpa PMN.

“Sebetulnya kami sudah tiga kali mengajukan PMN sampai DPR Komisi IX kami disetujui, tapi biasanya terus hilang. Jadi, kena coret katanya Pak. Jadi, di Kementerian Keluangan, karena dianggap itu masih bisa bertahan katanya gitu,” ujar Setia dalam RDP dengan Komisi XI, Kamis, 02 April 2026.

Setia menyatakan bahwa ia merasa ragu untuk mengajukan kembali PMN ke DPR. Akibatnya, pada tahun ini pihaknya tidak mengajukan PMN lagi. “Mungkin Pak Hary sudah ketemu saya berulang-ulang kali, sampai bosen, saya sampai malu. Jadi, 2026 kami memang belum mengajukan lagi,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Setia juga menegaskan bahwa Damri belum pernah menerima skema Public Service Obligation (PSO). Sebaliknya, perusahaan hanya mendapat subsidi melalui proyek tender Kementerian Perhubungan. “Rapat ini juga kami tunggu-tunggu, pak, karena mungkin diantara BUMN lain kami belum pernah dapat PSO, Pak. Jadi, yang kami dapatkan adalah setiap tahun kami harus mengikuti tender subsidi, proyek-proyek subsidi dari Kementerian Perhubungan,” jelas Setia.

Setia menambahkan bahwa armada bus Damri yang melayani angkutan perintis kini sudah berusia lebih dari tujuh tahun. “Armada Angkutan Perintis ini saat ini yang kami miliki berusia lebih dari 7 tahun sama seperti Felny, sudah tua dengan tantangan lapangan yang cukup menantang. Karena tendernya setiap tahun kami punya kesulitan untuk membuat plan permajaan atau penggantian replacement dari angkutan-angkutan tersebut,” ia ungkap.

Situasi ini menyoroti ketergantungan Damri pada subsidi dan tantangan dalam memperbarui armada, serta kesulitan memperoleh dukungan modal negara dan kebijakan publik.

Perum DamriPenyertaan Modal Negara (PMN)Kementerian KeuanganPublic Service Obligation (PSO)Kementerian Perhubunganarmada bus Damritender subsidi

Komentar

Memuat komentar...