Denpasar Luncurkan SIM Keliling, Perpanjangan SIM Pada Senin

Ningsih R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Denpasar Luncurkan SIM Keliling, Perpanjangan SIM Pada Senin

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Pada Senin, 13 April 2026, pemerintah daerah menggelar SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis.

Di Denpasar, SIM Keliling beroperasi di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung), sementara di Badung layanan tersedia di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Kedua lokasi tersebut buka mulai pukul 08:30 WITA hingga selesai setiap hari Senin.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai peraturan tersebut, tarifnya adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk dapat diproses, pemohon harus melengkapi persyaratan berikut:

  • Membawa KTP Asli dan fotokopi
  • Membawa SIM Asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
  • Bolpoin sendiri

Perlu diingat, SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis)

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor SATPAS, karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi memungkinkan.

Tujuan utama layanan ini adalah mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.

Dengan adanya layanan ini, warga di Denpasar dan Badung dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini menjadi alternatif yang efisien bagi mereka yang tidak ingin menunggu proses di kantor SATPAS.

SIM KelilingDenpasarBadungSIM ASIM CPP Nomor 60 Tahun 2016SatpasPenerimaan Negara Bukan Pajak

Komentar

Memuat komentar...