Denpasar Pasar Paksa Pedagang Kelola Sampah Organik Sendiri
Gambar atau konten salah?
Denpasar, 10 April 2026 – Pedagang pasar di Denpasar kini diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri. Kebijakan ini diambil karena volume sampah masih tinggi, meski sudah ada upaya pengurangan. Perumda Pasar Sewakadarma menyatakan bahwa langkah ini bersifat sementara. Sementara itu, perusahaan menyiapkan tempat pengolahan sampah (TPS) khusus pasar.
Menurut Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, “Hanya organik saja. Syukur volume sampah masih bisa kita antisipasi. Setelah swakelola mandiri ini, masih ada produksi sampah yang tinggi, 8-10 keranjang per hari, sampah terbanyak di Pasar Kreneng dan Pasar Badung.”
Perumda tetap mengangkut sampah anorganik dan residu ke tempat pengolahan eksternal. Untuk memastikan pelaksanaan, pengawasan diperketat lewat petugas dan pemasangan CCTV. Wiranata menjelaskan, “Kita punya staf kebersihan dan keamanan. Kita juga pasang CCTV untuk memantau pedagang. Contohnya sekarang kita di Pasar Kreneng ada tambahan CCTV untuk pedagang usil, jadi dengan CCTV sudah beberapa yang ketangkap.”
Setelah sampah tertumpah, petugas memilah dan mencacah menggunakan mesin. Hasil cacahan disimpan dalam teba modern atau komposter bag. Namun, belum semua hasil tercacah terserap. Wiranata menyatakan, “Kendalanya, belum ada yang belum terima hasil pencacahan. Kalau sekarang hampir seminggu ini sudah ada satu kontainer truk sampah tercacah yang sudah kita bungkus. Kalaupun tidak ada pihak kedua yang mau menerima sampah tercacah, terpaksa kami beli tong komposter lagi untuk kami olah lagi untuk jadi pupuk atau media tanam. Memang itu tujuan akhirnya kan.”
Perumda berencana membangun TPS pasar, namun masih menunggu lahan dari Pemerintah Kota Denpasar. Sementara menunggu, pengolahan dilakukan secara sederhana dengan teba modern dan mesin pencacah.
Langkah ini menimbulkan keluhan, terutama dari pedagang yang tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah. Kepala Unit Pasar Badung, Komang Sutisna, mengaku, “Pasti ada beberapa, karena tidak ada lahan, karena ada pedagang yang ngekos dan kontrak. Sistemnya kalau ada pedagang terdekat punya lahan bisa saling menitipkan ke yang punya lahan.”
Pedagang juga mempertanyakan kewajiban membawa pulang sampah. Ketut Kendri berkata, “Disuruh bawa pulang, tapi masa sampah pasar di bawa pulang? Tapi ya kami tetap pilah sampahnya.”
Penegakan aturan masih bertahap. Perumda tidak menerapkan denda, melainkan teguran tertulis dan penutupan toko sementara. Wiranata menjelaskan, “Bentuknya teguran tertulis, jika dilanggar baru kita suruh tutup toko. Tidak usah bayar biaya operasional, tapi toko masih jadi miliknya. Sebenarnya di aturan yang kita buat ada (denda), tapi kita beri edukasi dulu, biar pedagang menerima dulu.”
Dengan langkah ini, Perumda berharap dapat mengurangi tumpukan sampah organik di pasar Denpasar, sekaligus mempersiapkan infrastruktur pengolahan yang lebih terstruktur di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemprov Bali Luncurkan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana
Puasa Muharram 2026: 1 Muharram 16 Juni, Kapan dan Cara
Revisi Permenaker No.7: Outsourcing Terbatas 4 Pekerjaan
US-Iran Capai Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka
Ramalan Zodiak Sabtu 13 Juni 2026: Panduan Asmara Hari Sabtu
Cuaca Bali 13 Jun: Berawan hingga Hujan Ringan, Suhu 18-30°C
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
