Denpasar Wajib WFH Semua ASN Jumat, Absensi Tetap Kewajiban

Dedi S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Denpasar Wajib WFH Semua ASN Jumat, Absensi Tetap Kewajiban

Gambar atau konten salah?

Pada hari Jumat, 10 April 2026, Pemerintah Kota Denpasar mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkupnya. Kebijakan ini diberlakukan setiap Jumat dan diatur melalui surat edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa pegawai wajib melakukan absensi saat WFH sesuai titik lokasi tempat tinggal yang telah terdaftar. Ia menegaskan bahwa pegawai yang tidak dapat dihubungi saat WFH akan dikenai sanksi. Eddy berkata, “Tidak diperbolehkan absen di luar titik (lokasi kediaman), responsivitas pegawai juga diutamakan. Sanksi diberikan bertahap, ASN yang sulit dihubungi 5-15 menit saat jam kerja akan diberikan peringatan,” saat dikonfirmasi pada 08 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah. Eddy menambahkan bahwa penerapan WFH akan dievaluasi setiap minggu. Ia menyatakan, “Jika dibutuhkan ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu,” dan menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan meski ASN bekerja dari rumah setiap Jumat.

ASN yang bertugas di sektor vital tetap bekerja di kantor atau WFO. Layanan kesehatan di RSUD Wangaya dan puskesmas, pendidikan tingkat PAUD hingga SMP, serta layanan perhubungan, perizinan, dan kependudukan tidak terkena WFH. Demikian pula layanan kegawatdaruratan seperti BPBD, Damkar, Satpol PP, DLHK, dan layanan pajak serta retribusi daerah oleh Bapenda.

Selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (pimpinan tinggi pratama), eselon III (administrasi), camat, lurah, dan perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa,” kata Eddy. “Eddy menjelaskan hasil penghematan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk program prioritas pembangunan masyarakat.”

Beberapa langkah efisiensi juga meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan diarahkan penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum. Penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik di perkantoran juga diperketat. Pemkot Denpasar berencana memaksimalkan pertemuan virtual untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka.

Transformasi budaya kerja ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah. Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri akan dievaluasi setiap minggu,” pungkas Eddy.

Dengan mengurangi jam kerja fisik dan memperkuat sistem absensi digital, Pemerintah Kota Denpasar berharap dapat menekan biaya operasional sekaligus menjaga layanan publik tetap optimal. Kebijakan ini mencerminkan upaya daerah untuk menyesuaikan praktik kerja dengan kondisi ekonomi dan teknologi saat ini.

Kerja dari RumahASNDenpasarAbsensi DigitalEfisiensi AnggaranKendaraan ListrikEvaluasi Mingguan

Komentar

Memuat komentar...