Dinkes Malang Pantau SLHS SPPG, 57 sudah direkom disetujui

Fitri A. · 2 min baca · 1 jam lalu · 27 dibaca
Bisik.id
Dinkes Malang Pantau SLHS SPPG, 57 sudah direkom disetujui

Gambar atau konten salah?

Di Kota Malang, Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memantau proses sertifikasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Setiap dapur MBG harus memenuhi syarat ketat sebelum dapat memperoleh predikat laik higienis.

Sejauh ini, puluhan SPPG sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Namun, mayoritas masih menunggu proses di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang untuk penerbitan sertifikat resmi melalui sistem OSS.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, menjelaskan mekanisme penerbitan dokumen persyaratan SLHS. “Kami memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan rekomendasi, sementara sertifikat SLHS nantinya diterbitkan oleh Dinas Perizinan.” Ia menegaskan bahwa Dinkes hanya mengeluarkan rekomendasi, sedangkan Dinas Perizinan yang menandatangani sertifikat akhir.

Untuk memperoleh rekomendasi, sebuah SPPG harus memenuhi empat persyaratan utama: inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dapur yang memenuhi syarat, kualitas makanan, air, dan usap alat sesuai standar, serta penanggung jawab dan seluruh relawan memiliki sertifikat penjamah keamanan pangan. Semua relawan juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

Husnul mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 57 SPPG yang berhasil mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Dari jumlah tersebut, 21 SPPG telah resmi mengantongi dokumen SLHS dari Dinas Perizinan. Sementara 36 SPPG lainnya masih menunggu penyelesaian persyaratan umum di luar ranah kesehatan, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Untuk SPPG yang belum memperoleh rekomendasi, Dinkes Kota Malang memastikan verifikasi tetap berjalan di lapangan. Saat ini, tiga SPPG tambahan sedang dalam proses pengajuan dan menunggu penandatanganan resmi.

Husnul menegaskan bahwa tidak ada kendala prinsipil di lapangan. “Insyaallah tidak ada kendala, karena ini kan cuma pemeriksaan saja. Mungkin dari hasil pemeriksaan belum memenuhi syarat, baik itu kualitas pemeriksaan air atau yang lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dapur MBG yang belum memenuhi syarat harus melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. “Sehingga harus dilakukan beberapa treatment, dan kembali diulang lagi. Begitu pula dengan IKL, mungkin ada beberapa yang belum memenuhi syarat, lalu diberikan rekomendasi untuk perbaikan beberapa yang belum memenuhi syarat,” pungkasnya.

Dengan proses ini, SPPG di Malang semakin mendekati kepatuhan standar sanitasi. Meskipun masih ada beberapa yang menunggu perbaikan, langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk memastikan layanan gizi tetap aman dan higienis bagi masyarakat.

Dinas KesehatanSertifikat Laik Higiene SanitasiSPPGDinkesDinas PerizinanOSSSLF

Komentar

Memuat komentar...