Ditjen Pajak Periksa Ulang Wajib Pajak PPS, Fokus Harta Tersembunyi
Gambar atau konten salah?
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) namun belum sepenuhnya mengungkap harta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merupakan tindak lanjut atas temuan data dari DJP.
"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," kata Inge kepada detikcom, Sabtu, 09 Mei 2026.
Inge menegaskan bahwa dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus terkait harta yang belum diungkapkan. Ia juga menegaskan bahwa DJP tidak menyasar peserta tertentu, karena tindak lanjut dilakukan secara profesional. "Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah 'menyasar' peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge.
Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung dia. "Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP,".
Sebelumnya, Bimo menyebut langkah ini sebagai upaya mengamankan setoran pajak tahun ini. Pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan dana wajib pajak peserta PPS benar yang dinilai belum sepenuhnya patuh, baik terkait pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana. "Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujarnya.
Pemeriksaan ulang ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap memantau kepatuhan wajib pajak, dengan fokus pada data yang belum terungkap.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
