Ditjen Pendidikan Rilis SE Baru: Aturan SPMB SMK 2026/27

Fitri A. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
Ditjen Pendidikan Rilis SE Baru: Aturan SPMB SMK 2026/27

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK) mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2026 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk tahun ajaran 2026/2027. SE ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dan sekolah dalam melaksanakan SPMB.

SE tersebut menegaskan bahwa SPMB harus dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3/2025 tentang SPMB. Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengendalikan dan memantau data jumlah murid per rombongan belajar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemda diberi kewenangan untuk mengumumkan pendaftaran SPMB kepada masyarakat.

Berikut inti isi SE Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 1/2026:

  • SPMB harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  • Murid harus mendapatkan layanan pendidikan di wilayah kewenangan pemda sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemda wajib melibatkan satuan pendidikan swasta di setiap tahapan SPMB sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan.
  • Pemda melakukan perhitungan daya tampung berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelola pendidikan.
  • Prinsip pelaksanaan SPMB SMK adalah tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.
  • Jika daya tampung SMK negeri tidak mencukupi, pemda dapat melihatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama.
  • Karakteristik penerimaan murid SMK harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
    • Murid memiliki nilai rapor pada 5 semester terakhir, prestasi di bidang akademik maupun nonakademik, dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
    • Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan/atau penyandang disabilitas punya kuota paling sedikit 15% dari daya tampung SMK.
    • Sekolah bisa memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan SMK paling banyak 10% dari daya tampung.

Selanjutnya, SE menguraikan tiga tahapan pelaksanaan SPMB SMK tahun ajaran 2026/2027:

  1. Tahap Perencanaan
    • Pemda menetapkan daya tampung dengan mempertimbangkan seluruh sarana dan prasarana di satuan pendidikan.
    • SMK wajib melakukan sosialisasi program keahlian kepada masyarakat secara jelas, transparan, dan mudah dipahami.
  2. Tahap Pelaksanaan
    • Pendaftaran SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan oleh pemda.
    • Jalur prestasi: Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai prestasi akademik dan dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan pemda sebagai salah satu indikator seleksi SPMB.
    • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS/OSIM/MPK dan bentuk organisasi intera lain yang resmi dan diakui SMK bisa diakui sebagai prestasi nonakademik.
    • Verifikasi dokumen prestasi dan sertifikat harus dilakukan teliti dan akuntabel.
    • Pengumuman hasil seleksi harus dilakukan secara terbuka.
    • Pelaksanaan SPMB termasuk daftar ulang tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
  3. Tahapan Pasca Pelaksanaan
    • Pemda diminta untuk memantau dan melakukan evaluasi setiap tahapan SPMB.
    • Melaporkan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kemendikdasmen melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan setempat sesuai ketentuan.
    • Dinas Pendidikan Provinsi juga diharuskan menyediakan kanal pengaduan masyarakat (helpdesk/hotline) aktif selama SPMB berlangsung.

SE Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 1/2026 diumumkan pada 10 April 2026. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan kejuruan di Indonesia. Dengan adanya pedoman yang jelas, pemda diharapkan dapat mengelola SPMB SMK secara lebih terstruktur, transparan, dan adil, sehingga semua calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke SMK sesuai bidang keahlian yang diminati.

SPMBSMKDitjen Pendidikan VokasiDapodikPemdaakses pendidikan kejuruantransparansikuota

Komentar

Memuat komentar...