DJBC Bebaskan Bea dan Pajak bagi Jemaah Haji, US$3.000
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang kiriman jemaah haji. Fasilitas ini dimaksudkan agar jemaah dapat membawa oleh‑oleh dan barang pribadi tanpa harus menanggung biaya tambahan.
Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC, menjelaskan bahwa pembebasan berlaku untuk setiap orang dengan nilai maksimal US$ 3.000 dalam satu periode haji. Pengiriman dibagi menjadi dua kali, masing‑masing US$ 1.500.
“Jadi, bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh‑oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman,” kata Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, 16 April 2026.
Jika ketentuan tersebut dipenuhi, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPh dikecualikan dan PPN juga tidak dikenakan. Namun, bila nilai barang kiriman melebihi US$ 1.500 per pengiriman, kelebihannya akan dikenai bea masuk 7,5 % dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kirimannya lebih baik nilainya maupun frekuensinya, maka atas kelebihannya akan dipungut. Pungutannya ada dua yaitu bea masuk 7,5% dan PPN mengikuti ketentuan saat ini efektifnya 11%,” jelas Cindhe.
Ukuran kemasan juga dibatasi. Barang kiriman tidak boleh lebih panjang dari 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Batasan ini dibuat agar proses pemeriksaan dan pengawasan di lapangan menjadi lebih mudah.
Periode pengiriman dimulai paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama dan berakhir 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi, jemaah yang baru pulang masih dapat mengirim barang.
Selain kiriman, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Untuk jemaah haji reguler tidak ada batasan nilai, sedangkan jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai maksimal US$ 2.500.
“Kalau lebih, maka dikenakan pungutan bea masuk flat 10% dan PPN sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11%, kemudian PPh dikecualikan,” jelas Cindhe.
Fasilitas ini tidak berlaku bagi jemaah haji furoda, yaitu jemaah yang tidak terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. Jemaah furoda tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
“Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak,” ujarnya.
Dengan aturan ini, jemaah haji dapat membawa barang pribadi dan oleh‑oleh tanpa harus menanggung biaya bea dan pajak, selama mematuhi batas nilai, frekuensi, dan ukuran kemasan yang ditetapkan. Fasilitas ini juga memudahkan proses kepabeanan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi impor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
