DJBC Pasang Sistem Pengawas Produksi Rokok di Pabrik Menutup Kebocoran Cukai
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memasang sistem pengawas produksi rokok di setiap industri hasil tembakau (IHT). Sistem ini akan langsung terhubung ke kantor pusat, sehingga pengawasan lebih ketat dan kebocoran penerimaan cukai dapat ditutup.
Direktur Jenderal DJBC, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa uji coba akan dimulai pada awal Juli 2026 sebelum diluncurkan secara luas pada 2027. “Mungkin akhir Juni atau awal Juli kita akan melakukan piloting dulu ya. Nanti setelah itu tahun depan baru kita bisa efektif,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 15 Juni 2026.
Dalam fase uji coba, DJBC akan menebar setidaknya 100 sistem di industri rokok. Setelah fase tersebut, pada tahun berikutnya, seluruh pabrik rokok diwajibkan memasang sistem pengawas produksi ini.
Djaka menambahkan, “Dipasang untuk tahap awal mungkin sekitar 100 mesin dulu ya. Nanti bertahap sampai dengan ke depannya kita akan mewajibkan untuk pabrik-pabrik rokok itu.”
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem ini mampu menghitung jumlah produksi rokok di masing-masing pabrik secara otomatis. Data yang tercatat kemudian dikirim secara real time ke sistem DJBC. “Sebentar lagi Bea Cukai akan menjalankan mesin untuk mendeteksi penghitungan rokok secara otomatis yang di-link ke pusat,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor pusat, Jakarta Pusat, pada 5 Juni 2026.
Dengan sistem ini, diharapkan pengawasan produksi rokok menjadi lebih akurat, meminimalkan pelanggaran, dan mengurangi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai tembakau. “Nanti perhitungan rokok di pabrik akan otomatis langsung masuk ke sini, ke Bea Cukai sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagi, deteksinya cukup canggih. Termasuk salah peruntukan, salah personifikasi, itu bisa terdeteksi langsung dengan sistem baru,” tegas Purbaya.
Inisiatif ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pengawasan cukai tembakau, menutup celah pendapatan negara, dan memastikan data produksi rokok tercatat secara transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
