DJP Hapus Sanksi & Perpanjang Waktu Laporan SPT Badan 2025
Gambar atau konten salah?
DJP menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2025 setelah 30 April 2026 sampai 31 Mei 2026. Sanksi yang dihapus meliputi denda maupun bunga.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Perpanjangan juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
"SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,"
Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. "Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,"
Alasan perpanjangan waktu lapor SPT Badan diungkapkan oleh Bimo Wijayanto, Direktorat Jenderal Pajak. Ia menegaskan bahwa ada kebutuhan pelayanan wajib pajak dan bahwa sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum sempurna. "Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan,"
Sampai saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan yang diajukan Wajib Pajak Badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan. "Sampai saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan yang diajukan Wajib Pajak Badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan."
"Jadi, hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi,"
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan bisa lebih menyiapkan segala kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain untuk penyampaian SPT PPh Badan.
Selama masa pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak dipastikan optimal memberikan layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak. Pelayanan disebut tetap buka Senin-Minggu.
"Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi-korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya,"
Perubahan kebijakan ini menandai upaya DJP untuk mempermudah proses pelaporan pajak bagi badan usaha. Dengan memberikan waktu tambahan dan menghapus sanksi administratif, pemerintah berharap wajib pajak dapat menyiapkan data dengan lebih teliti. Pelayanan tatap muka yang tetap tersedia menambah kenyamanan bagi wajib pajak yang masih memerlukan bantuan langsung. Kebijakan ini juga mencerminkan kesadaran bahwa sistem perpajakan masih dalam proses penyempurnaan, sehingga fleksibilitas diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan wajib pajak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Berita Terbaru
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
