DJP Periksa Wajib Pajak PPS untuk Pastikan Pengungkapan Harta
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memeriksa wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang juga dipanggil Tax Amnesty jilid II. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua harta telah diungkap dan setoran pajak tahun ini terjamin.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan dalam Konferensi APBN KITA, “Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya.” Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini penting agar dana wajib pajak peserta PPS benar-benar patuh, baik dalam pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi.
Ia menegaskan, “Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS.” Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti peserta yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan.
Menurut data DJP per 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, jumlah wajib pajak yang mengikuti program mencapai 247.918 peserta dengan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun.
Selama pelaksanaan PPS, DJP berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun. Dari total ini, Rp 512,58 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sementara Rp 59,91 triliun berasal dari deklarasi luar negeri. Investasi yang direalisasikan tercatat sebesar Rp 22,34 triliun.
Program ini, yang sudah menampung ratusan ribu wajib pajak, bertujuan menambah penerimaan negara sekaligus menegakkan kepatuhan pajak. Pemeriksaan yang akan dilakukan DJP diharapkan dapat menutup celah pengungkapan harta dan memastikan semua dana yang diungkap benar-benar disetor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
PINDEX 2026: Pertamina Patra Niaga Pamer Teknologi Energi
IHSG Turun 4,15% Menembus Support 5.735, Investor Khawatir
Harga Emas Antam 24K Turun Rp15.000 per Gram di Bursa
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
IHSG Turun 1,46% di Pagi, Masuk Zona Merah, Menurunkan 86 Poin
Berita Terbaru
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Bernardo Silva: Barcelona & Atlético bersaing keputusan 2026
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
Kari Minang Depok, Gyudon Jakarta, Diet Rendah Sodium Jadi Tren
Mourinho Jadi Pelatih Real Madrid, Bek Konate & Dumfries
