DJP Periksa Wajib Pajak PPS untuk Pastikan Pengungkapan Harta

Lina F. · 1 min baca · 27 hari lalu · 45 dibaca
Bisik.id
DJP Periksa Wajib Pajak PPS untuk Pastikan Pengungkapan Harta

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memeriksa wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang juga dipanggil Tax Amnesty jilid II. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua harta telah diungkap dan setoran pajak tahun ini terjamin.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan dalam Konferensi APBN KITA, “Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya.” Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini penting agar dana wajib pajak peserta PPS benar-benar patuh, baik dalam pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi.

Ia menegaskan, “Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS.” Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti peserta yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan.

Menurut data DJP per 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, jumlah wajib pajak yang mengikuti program mencapai 247.918 peserta dengan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun.

Selama pelaksanaan PPS, DJP berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun. Dari total ini, Rp 512,58 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sementara Rp 59,91 triliun berasal dari deklarasi luar negeri. Investasi yang direalisasikan tercatat sebesar Rp 22,34 triliun.

Program ini, yang sudah menampung ratusan ribu wajib pajak, bertujuan menambah penerimaan negara sekaligus menegakkan kepatuhan pajak. Pemeriksaan yang akan dilakukan DJP diharapkan dapat menutup celah pengungkapan harta dan memastikan semua dana yang diungkap benar-benar disetor.

Direktorat Jenderal PajakProgram Pengungkapan SukarelaTax AmnestyPajak Penghasilanrepatriasipenerimaan negarakewajiban pajak

Komentar

Memuat komentar...