DJP Rencanakan PPN Jalan Tol 2028, Perluasan Basis Pajak

Yuli S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 54 dibaca
Bisik.id
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol 2028, Perluasan Basis Pajak

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan tengah merancang kebijakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan, belum menjadi ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulis, 21 April 2026.

Pengusulan PPN atas jasa jalan tol sudah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan ini disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil, dengan rencana penyelesaian pada 2028.

Inge menjelaskan bahwa pencantuman topik tersebut mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan. Fokusnya adalah memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, dan mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.

Inge menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Jika PPN atas jasa jalan tol diterapkan, informasi resmi akan disampaikan kemudian.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuh Inge.

Wacana pungutan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Kebijakan tersebut dibatalkan pada saat itu untuk mendorong pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat.

Hari ini, wacana pungutan PPN atas jasa jalan tol kembali muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer (km) pada periode 2025-2029.

Oleh karena itu, di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus menjadi perluasan basis pajak.

Berdasarkan hasil refinement kinerja tahun 2026, indikator kinerja yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis seperti realisasi penerimaan pajak, kebutuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi masih tetap dipertahankan.

Pengembangan kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menambah sumber pendapatan melalui mekanisme pajak yang lebih luas, sambil menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan keadilan bagi masyarakat.

PPN jalan tolDirektorat Jenderal PajakRencana Strategis DJP 2025-2029Rancangan Peraturan Menteri Keuanganbasis pajakinfrastrukturkeadilan perpajakan

Komentar

Memuat komentar...