DJP Tetapkan 5 Tahun Grace Period Pegawai Konsultan
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan baru yang akan menutup celah bagi pegawai yang ingin beralih menjadi konsultan pajak. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menegaskan bahwa masa tunggu atau grace period selama lima tahun akan diberlakukan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan data wajib pajak.
"Banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu 'lu masuk gua aja, lu di sana gaji lu berapa? Paling Rp 30-40 juta, di gua tak terhingga bos'. Bagi saya oke lu boleh ke sana, tetapi lima tahun masa tunggu karena data yang ada kadaluarsanya lima tahun," kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
"Jadi data itu masih bisa di stand alone workstation di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, nggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest, taruh ke konsultan, dimainkan sama konsultan, bagi-bagi, itu sudah rahasia umum," ujar Bimo.
"Ketahuan data itu siapa yang narik. Ketahuan analytics dari data itu seperti apa hasilnya, ketahuan siapa yang mereview, siapa yang approve. Jadi nggak ada dusta di antara kita," ujar Bimo.
Masa tunggu lima tahun tidak hanya sekadar batasan waktu, melainkan juga mekanisme perlindungan data. Setelah keluar, pegawai tidak lagi dapat mengakses data wajib pajak yang tersimpan di sistem internal. Dengan demikian, konsultan yang baru dipekerjakan tidak akan memiliki akses langsung ke data yang masih relevan.
Sistem electronic working papers yang dikembangkan DJP akan mencatat setiap tindakan, mulai dari pembukaan file, analisis, hingga penyimpanan hasil. Log ini akan tersedia untuk audit internal, sehingga setiap langkah pemeriksaan dapat diverifikasi. Transparansi ini diharapkan dapat meminimalisir praktik tidak etis.
Untuk memantau aktivitas pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan, DJP sedang mengembangkan sistem digital berbasis electronic working papers. Sistem ini dirancang agar setiap akses data, analisis, dan review hasil pemeriksaan dapat dilacak secara sistematis. Dengan demikian, proses pengawasan pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dengan langkah ini, DJP berharap dapat menekan potensi konflik kepentingan dan memastikan data wajib pajak tidak disalahgunakan. Kebijakan ini menandai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
