Dominasi Mobil di Bawah Rp300 Juta, PPnBM Dipertanyakan
Gambar atau konten salah?
80 persen orang Indonesia mengincar mobil di bawah Rp 300 juta. Tidak mengherankan jika mobil-mobil dengan banderol di bawah angka tersebut menjadi primadona di pasar.
Menurut data Gaikindo, setidaknya 70-80 persen pembeli mobil di Indonesia memilih kendaraan dengan harga di bawah Rp 300 juta. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menjelaskan hal ini saat dihadiri pada 16 April 2026.
Mobil-mobil di bawah Rp 300 juta memang mendominasi penjualan. Kebanyakan di antaranya adalah Low Cost Green Car, Low MPV, dan beberapa model Low SUV. Contohnya, Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio, Toyota Avanza, dan Daihatsu Terios menjadi favorit.
Selain mobil konvensional, beberapa pabrikan mobil listrik juga masuk dalam rentang harga tersebut. BYD Atto 1 dapat dimiliki mulai Rp 199 juta, sementara Jaecoo J5 menempati posisi termahal di Rp 299 juta. Kedua model ini mendominasi penjualan di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir.
Mobil berharga di bawah Rp 300 juta tidak hanya dipakai sebagai kendaraan pribadi. Banyak di antaranya dijadikan alat pencari nafkah. Kukuh Kumara menegaskan, “Mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent ya, untuk bekerja, bahkan mencari uang ya, untuk Grab, taksi online jadi pertanyaannya di mana kemewahannya sehingga dia dikenakan PPnBM.”
Ia juga mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali penerapan PPnBM. “Bukan sekonyong‑konyong dihapus, silakan dikaji jadi kita mengambil sebuah kebijakannya itu ada dasarnya. Dasarnya itu kan tadi masyarakat perlu kendaraan. Karena apa? Public transportation kita belum memadai,” ujarnya.
Tarif PPnBM berbeda-beda tergantung emisi gas buang dan kapasitas silinder. Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021, mobil Low Cost Green Car dikenai 3% PPnBM. Mobil dengan daya angkut 10‑15 orang dan kapasitas silinder hingga 3.000 cc diberi tarif 15‑40%. Sedangkan kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai 40‑70%.
PPnBM dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak. (dry/din)
Dengan dominasi mobil berharga di bawah Rp 300 juta, kebijakan pajak harus disesuaikan agar tidak memberatkan kendaraan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara pendapatan pajak dan akses transportasi bagi semua lapisan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
