Dony Tegur PTPN: Hukuman Kakek Mujiran Tidak Toleran
Gambar atau konten salah?
Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, mengeluarkan teguran keras terhadap manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) setelah kasus kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung mencuat.
Kasus ini bermula ketika Kakek Mujiran, seorang lansia di Lampung, diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN. Keputusan tersebut memicu kecaman publik dan menimbulkan pertanyaan tentang perlakuan BUMN terhadap rakyat kecil.
Dony Oskaria menyatakan, secara tegas, bahwa tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tidak dapat diterima. Ia mengingatkan seluruh jajaran BUMN tentang hakikat berdirinya perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24 Mei 2026).
Dony menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup dapat mencederai muruah BUMN. Ia menuntut agar BUMN bertindak lebih manusiawi dan restoratif.
BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN, di antaranya:
- Penghentian Proses Hukum – PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
- Permintaan Maaf – Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan. Ia meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi. "Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
- Bantuan Sosial dan Pekerjaan – PTPN wajib memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN harus merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak. "Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.
Selain tiga instruksi tersebut, BP BUMN dan Danantara menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif selalu dikedepankan.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," tegas Dony, menutup pernyataannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya BUMN untuk menjaga hubungan dengan masyarakat, terutama dalam menangani warga yang berada di pinggiran ekonomi. Tindakan BUMN yang lebih empatik dan memberikan solusi nyata dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
