DPR RI Dukungan Peraturan 7/2026: Jaminan Status Guru Non-ASN
Gambar atau konten salah?
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kelangsungan pembelajaran dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, khususnya mengenai status guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Lalu, kebijakan tersebut akan memudahkan penetapan status guru non-ASN dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kebingungan di masa depan. Ia menegaskan bahwa surat edaran ini harus disosialisasikan secara lebih masif agar semua pihak memahami implikasinya.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu.
Ia menambahkan, “Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan.”
La Tinro Tunrung, anggota Komisi X DPR RI dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa surat edaran ini juga dapat mencegah kekosongan guru di sekolah. Ia menyatakan, “Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung.”
Habib Syarief Muhammad, anggota Komisi X DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa, menganggap surat edaran ini sebagai solusi darurat untuk mendukung layanan pendidikan. Ia berkata, “Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik.”
Habib juga menekankan perlunya rencana jangka panjang. Ia menyampaikan, “Harus Ada Solusi Jangka Panjang Soal Penataan GuruMeksi demikian, Syarief berpesan agar Kemendikdasmen juga menyiapkan solusi jangka panjang dan menengah soal penataan guru ini. Dengan harapan, permasalahan terkait guru tidak terulang kembali.”
Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi X DPR RI dari Partai PKS, mengajak masyarakat untuk memandang positif surat edaran ini. Ia mengimbau guru agar tidak panik selama masa transisi penataan guru non-ASN. Ia berkata, “Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga.”
Surat edaran ini, yang dikeluarkan pada 20 Mei 2026, bertujuan menegaskan posisi guru non-ASN, menjaga kelangsungan pendidikan, dan mendorong koordinasi lintas kementerian agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
