DPR Setujui RUU P2SK, OJK Diperluas Tugas Pengawasan
Gambar atau konten salah?
DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. RUU ini menambah tugas bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pengawasan dan pengaturan bursa mineral serta komoditas strategis.
Wakil Ketua Komisi XI, Mohammad Hekal, menyatakan bahwa OJK akan mengawasi bursa karbon, pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa mineral dan komoditas strategis. Ia juga menegaskan bahwa akan ada penambahan kursi baru dewan komisioner OJK.
“Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, 04 Juni 2026.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa OJK diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana keuangan haji dan Tapera (tabungan perumahan rakyat).
“Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto, serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat, berimplikasi terhadap tingkat risiko industri jasa keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan,” tutur Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, 03 Juni 2026.
Purbaya juga menegaskan bahwa RUU P2SK akan menyempurnakan semua peraturan tentang panitia seleksi dewan komisioner OJK, mulai dari persyaratan calon, pemberhentian, hingga penggantian anggota dewan komisioner.
Penguatan tata kelola OJK dilanjutkan dengan pengaturan perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Kewenangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner dan/atau pejabat OJK.
Selanjutnya, Purbaya mengungkapkan rencana pengaturan standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Dengan perubahan ini, OJK akan memiliki peran yang lebih luas dalam mengawasi berbagai sektor keuangan, memastikan stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
