DPR Tetapkan Dua Calon Anggota BPK 2026-2031
Gambar atau konten salah?
Komisi XI DPR baru saja menyelesaikan uji kelayakan untuk dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menjabat periode 2026 hingga 2031. Kedua nama yang lolos adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.
Penetapan ini diambil setelah rapat internal Komisi XI DPR yang digelar pada Senin, 05 Oktober 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari Masa Sidang I tahun sidang 2026-2027. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
"Berdasarkan hasil Rapat Internal Komisi XI DPR RI yang diselenggarakan secara musyawarah untuk mufakat, Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Saudara Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih untuk periode 2026-2031," demikian pernyataan tertulis dari Komisi XI DPR pada hari yang sama.
Langkah selanjutnya, Komisi XI akan membawa hasil keputusan ini ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi. Proses administrasi masih berjalan.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah melaksanakan uji kelayakan terhadap 23 calon anggota BPK. Para calon dibagi ke dalam dua panel. Dari jumlah tersebut, tiga orang tidak hadir saat uji kelayakan berlangsung. Mereka adalah Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin.
Proses seleksi anggota BPK ini merupakan bagian dari mekanisme rutin pergantian kepemimpinan di lembaga pemeriksa keuangan negara. Dari 23 calon yang diajukan, hanya dua yang akhirnya ditetapkan untuk periode lima tahun ke depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
Wamenek: Investor Jangan Panik soal MSCI, Hitung Sendiri Potensinya
