DPRD Bali Ajukan Raperda Revisi Perda Pajak: Tingkatkan Pendapatan

Lina F. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
DPRD Bali Ajukan Raperda Revisi Perda Pajak: Tingkatkan Pendapatan

Gambar atau konten salah?

DPRD Bali mengajukan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna yang diadakan pada 18 Mei 2026.

Koordinator Raperda, I Nyoman Budiutama, memaparkan beberapa rekomendasi kepada Pemprov Bali. Salah satu saran utama adalah agar pemerintah provinsi segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif di sejumlah rumah sakit. Ia menegaskan, “Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara Gubernur terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar aset Rumah Sakit Dharma Yadnya dapat segera dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat surat Gubernur tertanggal 20 Januari 2025 sampai saat ini belum memperoleh tanggapan dari Kementerian Keuangan,” kata Budiutama.

Selain itu, DPRD Bali mendorong Pemprov Bali untuk memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah memetakan potensi objek retribusi baru sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan searas dengan kewenangan provinsi. Budiutama menambahkan, “Sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan searas dengan kewenangan provinsi,” sambung politikus PDIP itu.

Budiutama juga menekankan perlunya percepatan inovasi investasi dan pemanfaatan aset daerah secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat PAD tanpa mengorbankan prinsip kemandirian ekonomi, sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali. Ia menyebutkan beberapa objek retribusi yang perlu dibenahi, seperti Museum Bajra Sandhi, Museum Le Mayeur, GOR Lila Bhuana, serta objek retribusi kelautan seperti water sport, diving, snorkeling, dan pelayanan kapal laut. “Mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali,” jelasnya.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menanggapi bahwa Pemprov Bali akan membangun pusat-pusat ekonomi baru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus membuka lapangan kerja. Ia berkata, “Nanti Perda perubahan ini ditetapkan bersama DPRD, toh juga nanti dibawa ke pemerintah pusat untuk dievaluasi. Ketika sudah direkomendasikan pemerintah pusat baru nanti Pak Sekda akan mengundangkan sebagai lembaran daerah,” tutur Giri.

Giri menegaskan pentingnya menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat untuk memetakan target retribusi yang dapat menunjang pendapatan asli daerah. Ia menambahkan, “Karena begini, ketika kita berbicara ekstensifikasi pajak itu, regulasi sudah kita selesaikan baru kita akan bergerak. Tetapi kenapa diselesaikan regulasi ini karena potensi itu sudah ada,” terang Giri.

Keseluruhan rekomendasi ini menyoroti upaya DPRD Bali dan Pemprov Bali untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui perbaikan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan pemanfaatan aset. Fokus utama tetap pada peningkatan pendapatan asli daerah dan pengembangan potensi ekonomi lokal, termasuk sektor kelautan dan pariwisata.

DPRD BaliRaperdaPajak dan Retribusi DaerahPendapatan Asli DaerahKoordinasi Lintas SektorPotensi KelautanAset Daerah

Komentar

Memuat komentar...