DPRD Bogor Akhiri Sidang Kedua, Fokus Rapat Paripurna

Ayu W. · 4 min baca · 29 hari lalu · 38 dibaca
Bisik.id
DPRD Bogor Akhiri Sidang Kedua, Fokus Rapat Paripurna

Gambar atau konten salah?

DPRD Kota Bogor menutup Masa Sidang Kedua Tahun 2026 pada 30 April 2026 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD. Rapat ini menandai akhir periode legislatif dan menjadi ajang bagi para anggota untuk menilai capaian pemerintah serta menyiapkan landasan hukum berikutnya.

Fokus utama rapat adalah tiga landasan hukum penting dan penilaian kritis terhadap kinerja Pemerintah Kota Bogor. Ketua DPRD, Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan momentum penting dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan.

“Rapat Paripurna hari ini membahas tiga agenda utama yakni perubahan Propemperda tahun 2026, perubahan Perda tentang OPD, serta persetujuan terhadap LKPJ Walikota Bogor tahun 2025,” ujar Adityawarman saat memimpin sidang.

Ia menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh dewan harus menjadi acuan bagi pihak eksekutif. “Kami sampaikan rekomendasi LKPJ sebagai catatan perbaikan dan koreksi agar pelaksanaan kegiatan di masa mendatang benar-benar mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD, M. Zenal Abidin, melaporkan kinerja pimpinan selama masa sidang. Ia menyoroti intensitas kegiatan dewan, khususnya dalam mengawal anggaran dan aspirasi masyarakat. “Pimpinan dan Badan Musyawarah telah melaksanakan 27 kegiatan yang berfokus pada evaluasi kinerja Pansus Raperda. Kami juga menekankan pada Komisi II untuk mendorong digitalisasi PAD melalui sistem host-to-host guna mencegah kebocoran kas daerah,” jelas Zenal.

Menurut Zenal, pengawasan ketat terhadap program prioritas dalam RKPD 2027 menjadi kunci agar pembangunan di Kota Bogor tetap pada jalurnya, meski di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Wakil Ketua Pansus LKPJ, Anna Mariam Fadhila, memberikan apresiasi sekaligus peringatan kepada Pemerintah Kota Bogor. Meski pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45%, masih ada isu mendasar yang belum terselesaikan. “Pertumbuhan angka secara statistik harus diuji dengan dampak nyata. Kami mencatat masih ada 10.000 anak tidak sekolah (ATS) di Kota Bogor serta masalah ijazah yang tertahan. Ini adalah persoalan serius yang butuh percepatan penanganan,” tegas Anna.

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi pelayanan kesehatan digital dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran di masa mendatang.

Ketua Pansus OPD, Wishnu Ardiansyah, melaporkan hasil pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mengusung prinsip birokrasi yang lincah dan efektif. “Kami menyetujui penguatan beberapa dinas menjadi Tipe A, seperti DPUTR dan DPKPP, serta reposisi RSUD menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Prinsipnya adalah ‘Ramping Struktur, Kaya Fungsi’,” ungkap Wishnu.

Wishnu mengingatkan agar perubahan ini segera ditindaklanjuti dengan penempatan ASN berbasis kompetensi atau merit system. “Perubahan struktur tidak boleh hanya administratif, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik mulai Januari 2027 mendatang,” ungkapnya.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan. Ia menyampaikan bahwa salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif. “Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor dalam rangka menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan publik, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan kelembagaan perangkat daerah agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan,” ujarnya.

Dedie Rachim memaparkan sejumlah substansi penting dalam perubahan tersebut, di antaranya penghapusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor sebagai perangkat daerah dan penegasan kedudukannya sebagai unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan otonomi pengelolaan tertentu.

Selain itu, terdapat penggabungan dua dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tipe A. Terdapat pula kenaikan tipologi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Tipe A.

Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan konsisten oleh setiap perangkat daerah.

“Seluruh rekomendasi dari DPRD kami terima dan akan kami tuangkan ke dalam rencana aksi tindak lanjut. Kami akan mengawal pelaksanaannya secara terukur dan konsisten,” katanya.

Dedie Rachim juga menyinggung perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait rencana pembentukan regulasi baru di bidang pemerintahan digital. Menurutnya, perubahan substansi yang signifikan serta perkembangan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi pemerintahan digital menjadi dasar perlunya penyusunan peraturan daerah yang baru.

“Perubahan yang bersifat fundamental tersebut tidak lagi tepat dilakukan melalui mekanisme perubahan perda, melainkan harus ditempuh melalui pembentukan peraturan daerah yang baru,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini menutup masa sidang kedua dengan catatan bahwa DPRD menilai kinerja pemerintah secara kritis namun juga memberikan rekomendasi konkret. Pemerintah Kota Bogor berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rencana aksi terukur. Keputusan ini mencerminkan hubungan kerja sama yang terstruktur antara legislatif dan eksekutif, serta menyoroti fokus pada reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan pembangunan digital.

DPRD Kota BogorPropemperda 2026Perda Nomor 3 Tahun 2021LKPJSPBEDigitalisasi PAD

Komentar

Memuat komentar...