DPRD Denpasar Lihat TPST Tahura I, Segregasi & RDF

Bambang W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
DPRD Denpasar Lihat TPST Tahura I, Segregasi & RDF

Gambar atau konten salah?

Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Denpasar mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai I, Suwung, Denpasar Selatan, pada hari Senin, 13 April 2026. Mereka melihat langsung proses pemilahan sampah, memastikan bahwa setiap jenis sampah sudah terpisah sebelum masuk ke mesin.

Ketua Komisi III, I Wayan Suadi Putra, mengucapkan, "Harus kita apresiasi langkah Pak Wali Kota. Berdasarkan hasil turun tadi, sudah dijelaskan bahwa mesin yang dioperasikan di TPST Tahura I, memang harus sampah yang terpisah." Ia menegaskan pentingnya pemilahan yang baik bagi kelancaran operasional TPST.

Di TPST Tahura Ngurah Rai, dua mesin beroperasi secara bersamaan. Menurut Suadi, kapasitas totalnya mencapai 200 ton per hari, atau 100 ton per mesin. Jika sampah dikelola dengan baik, TPST dapat memproduksi refuse derived fuel (RDF), bahan bakar alternatif yang berasal dari sampah anorganik seperti plastik, kertas, kain.

Suadi menekankan perlunya pertemuan lanjutan antara Komisi I dan III, khususnya untuk memperkuat kerangka hukum. Ia berkata, "Karena sekarang itu, sistemnya mereka masih menjual mesin saja. Walaupun di dalam operasional yang dilakukan oleh DLHK, mereka hadir untuk melakukan pengawasan." Menurutnya, mesin yang sudah ada dapat dioperasikan langsung oleh penyedia, sementara Dinas LHK dapat lebih fokus pada pengumpulan sampah organik dan anorganik.

Ia menambahkan, "Kalau sudah fokus, semua alat, mesin termasuk juga operator mereka yang siapkan. Menurut kami, itu lebih cepat." Suadi juga menyoroti prosedur pemeliharaan mesin: "Termasuk juga nanti, walaupun tadi dikatakan kalau ada kerusakan, mereka (penyedia) tinggal bilang ke DLHK, ininya rusak, itunya rusak, tolong diganti."

Potensi kerusakan mesin menjadi perhatian utama, karena biaya perbaikan bisa cukup tinggi dan akan menambah anggaran. Suadi menjelaskan, "Karena ini sistemnya, kita akan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi kami harus masukkan dulu di perubahan anggaran, baru bisa kita mengatakan." Ia menegaskan perlunya penyesuaian anggaran agar perbaikan dapat segera dilakukan.

Dengan kapasitas yang cukup besar dan potensi produksi RDF, TPST Tahura Ngurah Rai I menunjukkan langkah penting dalam pengelolaan sampah di Denpasar. Namun, keberhasilan proyek ini bergantung pada koordinasi yang baik antara penyedia mesin, Dinas LHK, dan peraturan hukum yang mendukung.

Komisi DPRD DenpasarTPST Tahura Ngurah Rai Ipemilahan sampahmesin 200 ton per hariRDFDinas LHKanggaran pemerintahperaturan hukum

Komentar

Memuat komentar...