DPRD Nganjuk Dorong Solusi Untuk 22 Guru Honorer di Nganjuk

Hendra M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
DPRD Nganjuk Dorong Solusi Untuk 22 Guru Honorer di Nganjuk

Gambar atau konten salah?

DPRD Nganjuk menyoroti nasib 22 guru honorer yang masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 2026. Guru honorer ini belum masuk ke sistem pegawai negeri, sehingga masa tugasnya terbatas. Komisi IV DPRD Nganjuk memutuskan untuk tidak tinggal diam.

Wakil Ketua Komisi IV, M. Fauzi Irwana, menyatakan, “kami akan terus mendampingi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, untuk mencari solusi agar para guru honorer,” kata Fauzi pada 09 Mei 2026. Ia menegaskan komitmen untuk mencegah puluhan guru kehilangan pekerjaan setelah batasan masa tugas berakhir.

Fauzi menambahkan, “saya tahu sendiri mereka sudah mengabdi lama sekali. Ada yang bertahun-tahun bahkan belasan tahun menjadi guru,” ujar Fauzi. Pada 05 Mei 2026, Komisi IV mengadakan forum hearing di gedung DPRD. Pertemuan tersebut mempertemukan guru honorer dengan pejabat Dinas Pendidikan dan membahas berbagai masalah yang dihadapi.

Masalah utama yang muncul adalah honor guru. Sejak Bulan Januari 2026, para guru non-ASN hanya menerima honor sekitar Rp 150 ribu per bulan. Sebelumnya, mereka memperoleh penghasilan sekitar Rp 600 ribu per bulan. “Sejak Bulan Januari 2026 para guru non-ASN ternyata hanya menerima honor sekitar Rp 150 ribu per bulan. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya mereka masih memperoleh penghasilan sekitar Rp 600 ribu,” ungkap Fauzi. Mayoritas guru yang mengadu ke DPRD mengalami kendala administratif, sehingga tidak dapat masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Situasi ini menjadi lebih rentan setelah Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan, yang membatasi masa penugasan tenaga non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun ini. Untuk mengatasi masalah ini, DPRD dan Dinas Pendidikan mulai meneliti penerapan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), serta membuka peluang alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN.

Setidaknya sampai akhir tahun ini mereka bisa mendapatkan pendapatan yang lebih layak,” tambah Fauzi. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan untuk merumuskan payung hukum yang memungkinkan keberlanjutan penugasan guru honorer setelah 31 Desember 2026. “Koordinasi dengan Dinas Pendidikan juga terus kami lakukan untuk merumuskan payung hukum yang memungkinkan keberlanjutan penugasan mereka,” pungkas Fauzi.

Dengan langkah ini, DPRD Nganjuk berharap para guru honorer dapat tetap bertugas dan memperoleh honor yang layak, sekaligus menegakkan keadilan bagi tenaga pendidik non-ASN di wilayah tersebut.

DPRD Nganjukguru honorerhonor rendahPermendikdasmenBOSPPPK

Komentar

Memuat komentar...