Dr Badjora Muda 87 Tua Dipaksa Keluar Rumah Padangsidimpuan
Gambar atau konten salah?
dr. Badjora Muda Siregar, seorang dokter berusia 87 tahun, dikenal sebagai dermawan di masyarakat Padangsidimpuan. Ia tinggal di rumah yang terletak di Jalan Kenangan, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Namun, pada akhir April 2026, rumah tersebut harus dikosongkan karena sengketa warisan keluarga yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Video yang beredar menunjukkan dr. Badjora berjalan tertatih keluar dari rumahnya. Warga yang menyaksikan terharu melihatnya meninggalkan tempat yang telah ia tinggali bertahun‑tahun. Pada 14 April 2026, proses eksekusi pengosongan dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat Polres Padangsidimpuan untuk menjaga keamanan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, K. Sinaga, menjelaskan bahwa dr. Badjora tidak diusir, melainkan dieksekusi karena putusan pengadilan sudah mengikat. Ia berkata, “Bukan diusir, melainkan dieksekusi. Jika dieksekusi, otomatis penghuni harus keluar. Putusan pengadilan sudah inkrah dan eksekusi berjalan dengan lancar.”
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk tanggal 21 Juni 2017. Menurut K. Sinaga, dr. Badjora sudah pensiun dan gugatan diajukan oleh keluarganya sendiri berdasarkan putusan pengadilan agama.
Gugatan warisan bermula pada 2016 ketika beberapa ahli waris BM Muda, orang tua dr. Badjora, mengajukan gugatan. Kuasa hukum pemohon, Reza Pahlevi Nasution, menjelaskan, “Awalnya, sebagian ahli waris dari BM Muda menggugat Dokter Badjora. Setelah digugat di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, diputuskan bahwa objek sengketa tersebut merupakan harta milik BM Muda.”
Menurut putusan pengadilan, objek yang dieksekusi dinyatakan sebagai harta milik BM Muda dan diperintahkan dibagikan kepada seluruh ahli waris, termasuk dr. Badjora. Dr. Badjora, sebagai tergugat, sempat mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Namun, putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding hingga akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Objek sengketa berada di Jalan Kenanga. Rumah yang ditempati dr. Badjora termasuk dalam objek yang diperintahkan untuk dibagi, baik secara natural maupun melalui lelang negara.
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas sengketa warisan di Indonesia, di mana keputusan pengadilan dapat memaksa pemilik rumah keluar meskipun sudah lama tinggal. Proses ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang jelas dan transparan dalam penyelesaian sengketa properti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Balai Pengajian Miftahul Jannah Dibangun Ulang Bersama TNI
Bawaslu Tawarkan Beasiswa PNS Sarjana hingga Doktor 2026
Gubernur Sumut Buka Trail of the Kings UTMB 2026 di Samosir
Serangan Jantung Saat Tidur: Gejala dan Tanda Peringatan
Musang di Loteng: Cara Sederhana Mengusir Tanpa Kerusakan
Pemerintah Pertimbangkan Tutup SPPG, Biaya MBG 1 Triliun
Berita Terbaru
Polres Bangka Barat Tanam 100 Pohon Buah di Lahan Tambang
PKB Jabar Fest 14 Juni: DPAC Jawa Barat Di Arcamanik Youth
Kemenpendidikan Luncurkan Beasiswa Digital untuk Mahasiswa
Balai Pengajian Miftahul Jannah Dibangun Ulang Bersama TNI
Julen Lopetegui, Pelatih Qatar, Hadapi Piala Dunia 2026
Internet Gratis BAKTI Dukung Pembelajaran SDN Payung-Payung
Polres Muara Enim Bantu Warga Bersih Pura Hari Bhayangkara
