Drum Tutup Jalan Ponorogo-Pacitan, Mediasi Berhasil Lanjutan

Dedi S. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Drum Tutup Jalan Ponorogo-Pacitan, Mediasi Berhasil Lanjutan

Gambar atau konten salah?

Ponorogo – Sebuah aksi warga yang menutup sebagian Jalan Raya Provinsi Ponorogo-Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, membuat publik terkejut. Puluhan drum dipasang di bagian jalan, menimbulkan gangguan lalu lintas dan membuat video aksi tersebut menjadi viral di media sosial.

Di balik aksi tersebut, warga mengklaim masih ada sengketa lahan yang belum terselesaikan. Mereka menuntut ganti rugi atas tanah yang dikatakan terdampak pembangunan jalan. Tidak ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa lahan tersebut memang dimiliki oleh pemerintah, sehingga konflik ini menjadi lebih rumit.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengaku awalnya tidak mengetahui adanya penutupan jalan tersebut. Ia baru mengetahuinya ketika melintas di lokasi saat melakukan perjalanan dinas menuju Pacitan. Setelah melihat kondisi jalan yang sebagian tertutup drum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, Emil langsung menghentikan perjalanan dan melakukan koordinasi di tempat.

Ia mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, mulai dari Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, Emil menemui perwakilan warga Sriyono beserta kuasa hukumnya untuk melakukan dialog secara langsung. Hasilnya, warga bersedia memindahkan drum yang sebelumnya berada di badan jalan ke tepi jalan sehingga lalu lintas kembali normal.

"Kami sudah menepikan apa yang tadinya berada di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan, dengan tentunya memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut (perkara ini)," ujar Emil Dardak saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (20 Mei 2026).

Mediasi tersebut menyoroti perbedaan dokumen yang dimiliki pemerintah dan warga. Menurut dokumen resmi pemerintah, sertifikat yang berkaitan dengan pengurusan jalan tersebut diterbitkan pada tahun 2022. Namun, warga mengaku memiliki sertifikat tanah yang terbit lebih dulu, yakni pada tahun 2001. Selain sertifikat, warga juga memiliki dokumen Letter C yang selama ini dijadikan dasar kepemilikan lahan. Perbedaan data tersebut menjadi alasan utama mengapa warga meminta persoalan ini ditinjau kembali dan berharap ada kejelasan terkait hak atas tanah maupun tuntutan ganti rugi.

"Secara de jure, dokumen resmi kami bunyinya seperti itu. Namun secara de facto, termasuk Letter C ini, besok akan dibahas oleh rekan-rekan semua dengan Kepala Desa, Kepala BPN, Ketua DPRD, dan Pemkab Pacitan. Apapun dokumen yang akan disampaikan, kami harus sambut dengan pikiran dan tangan terbuka demi kemaslahatan masyarakat," jelas Emil.

Meski warga menganggap terjadi persoalan tumpang tindih lahan, Emil menyebut berdasarkan data yang dimiliki pemerintah sebenarnya tidak ditemukan indikasi tersebut. Ia meminta seluruh pihak menahan diri sebelum ada pembahasan dan verifikasi dokumen secara menyeluruh. Menurutnya, pembahasan perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pertanahan, tetapi juga kondisi faktual di lapangan, seperti kemungkinan adanya bangunan warga yang terdampak proyek jalan.

"Ya, itu PR saya berikutnya. Versi dari kami (pemerintah) sebenarnya tidak ada tumpang tindih. Tapi sekali lagi, jangan dibahas terlalu panjang sekarang karena masih ada pembahasan dokumen Letter C yang mau dilihat, serta faktual rona awal. Misalnya ada tidaknya bangunan warga yang terkena dampak. Karena pembicaraan kita ada unsur hukum, ada juga substantif," tambah Emil yang didampingi Kapolres Pacitan, Kepala BPN, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Pacitan.

Mediasi yang berlangsung di lokasi berjalan kondusif dengan pengawalan dari Polres Pacitan. Setelah arus lalu lintas kembali normal, Emil memastikan proses komunikasi dan pendalaman dokumen akan terus dilakukan. Ia juga mengaku telah melaporkan langsung perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Saya juga sudah lapor ke Bu Gubernur. Karena saya posisi di sini, Bu Gubernur terus memantau dan kami tentu akan melaporkan perkembangan lanjutannya kepada Ibu Gubernur. Terima kasih atas semangat kekeluargaan warga, sehingga jalan ini bisa kembali lancar dan aman," pungkas Emil.

Aksi blokade jalan memang telah berakhir, namun polemik mengenai status lahan dan tuntutan warga kini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan agar tidak memicu konflik serupa di kemudian hari. Keputusan untuk memindahkan drum dan melanjutkan dialog menunjukkan bahwa pihak berwenang bersedia mendengarkan aspirasi warga, sementara warga tetap menuntut kejelasan hak atas tanah. Proses verifikasi dokumen, termasuk sertifikat dan Letter C, menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Dengan komunikasi yang berkelanjutan, diharapkan perselisihan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerusuhan lagi di masa depan.

Blokade JalanLahan SengketaDrumLetter CSertifikat TanahMediasiPolres Pacitan

Komentar

Memuat komentar...