Edaran 7/2026: Guru Non-ASN Tidak Berhenti Mengajar 2027
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi sorotan karena menyebutkan penugasan guru non-ASN berakhir pada 31 Desember 2026. Banyak orang bertanya apakah guru non-ASN akan berhenti mengajar pada tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada pernyataan dalam edaran tersebut yang menyatakan guru non-ASN berhenti mengajar pada 2027. Ia berkata, “Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah saat ini memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian ke depan lebih tertib dan berkelanjutan,” jelas Nunuk melalui unggahan sosial media resmi Ditjen GTK, dikutip Senin (11 Mei 2026).
Menurut Nunuk, edaran ini menata status kepegawaian guru non-ASN, bukan menghentikan penugasan. Ia menambahkan, “Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait juga terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme pemenuhan guru untuk tahun-tahun mendatang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Nunuk.
Di banyak daerah masih banyak sekolah yang membutuhkan guru non-ASN. Nunuk menekankan pentingnya koordinasi agar guru yang masih aktif dapat terus mengajar selama masa transisi. Ia mengatakan, “Jadi ini maksudnya ya, bapak-ibu. Dari proses itulah kemudian lahir Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026,” kata Nunuk.
Edaran tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah. Nunuk menjelaskan, “Surat edaran ini memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, agar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN,” lanjutnya.
Guru non-ASN adalah guru yang tidak memiliki status pegawai negeri sipil. Meskipun belum menjadi ASN, mereka tetap berperan penting di sekolah negeri. Penataan ini bertujuan agar kepegawaian menjadi lebih teratur dan berkelanjutan sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Proses penataan masih berlangsung. Kementerian terus memetakan kebutuhan guru dan merancang mekanisme pemenuhan untuk tahun-tahun mendatang. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekosongan tenaga pengajar di sekolah negeri selama transisi.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dapat tetap mengajar. Pemerintah daerah diberi landasan hukum untuk menjaga kelangsungan tugas guru selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
