Ekonomi Digital 2045: Kebutuhan Regulasi AI di Asia Tenggara

Arif S. · 2 min baca · 21 hari lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Ekonomi Digital 2045: Kebutuhan Regulasi AI di Asia Tenggara

Gambar atau konten salah?

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan mencapai Rp22.513 triliun pada tahun 2045, setara dengan 20,7% dari Produk Domestik Bruto. Angka ini menandai lonjakan besar yang membuat isu tata kelola teknologi, khususnya kecerdasan buatan, perlindungan data, dan keamanan siber, semakin mendesak di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Programme Director TFGI Citra Nasruddin, perkembangan teknologi yang sangat cepat menuntut lebih dari sekadar regulasi baru. "Yang penting bukan sekadar membuat aturan, tetapi bagaimana institusi mengambil keputusan, mengoordinasikan implementasi, dan merespons tantangan baru yang terus muncul," ujarnya pada 13 Mei 2026.

Managing Director for Policy Design and Operations ERIA, Aladdin D. Rillo, menilai transformasi digital ASEAN kini memasuki fase baru. Ia menegaskan bahwa regulasi harus lebih adaptif terhadap kondisi pasar dan kesiapan digital masing-masing negara. "Pertanyaannya bukan lagi apakah regulasi diperlukan, tetapi bagaimana memastikan aturan dan kelembagaan yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi pasar yang diatur," kata Rillo.

Digital and AI Policy Economist ERIA, Randeep Kaur, menyoroti kompleksitas hubungan antara perkembangan AI dan tata kelola data. Ia mengatakan, "Menurut dia, banyak regulasi perlindungan data saat ini belum mampu mengejar kecepatan perkembangan teknologi AI, terutama terkait isu persetujuan penggunaan data, privasi, hingga pengelolaan data." Kaur menekankan perlunya regulasi yang lebih adaptif agar inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengorbankan keamanan dan kepercayaan publik.

Isu-isu tersebut menjadi fokus utama dalam forum tertutup bertajuk Tata Kelola Teknologi di Asia Tenggara: Memahami Arah Regulasi Teknologi Baru di Indonesia. Forum yang digelar oleh Economic Research Institute for ASEAN and East Asia bersama Tech for Good Institute di Jakarta pada 12 Mei 2026 menampung berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan lembaga kebijakan regional. Diskusi menyoroti arah baru regulasi teknologi di kawasan, mengingat dinamika geopolitik dan transformasi digital yang berkembang cepat.

Selama forum, TFGI sekaligus meluncurkan laporan tahunan bertajuk The Evolution of Tech Governance in Southeast Asia 2026. Laporan ini memetakan perkembangan kebijakan teknologi di enam negara Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Pemetaan ini dimaksudkan sebagai alat referensi bagi pembuat kebijakan dan praktisi di bidang teknologi.

Forum berlangsung pada saat ASEAN mempercepat negosiasi Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang diprediksi akan selesai dan ditandatangani pada tahun 2026. DEFA diharapkan menjadi landasan hukum bagi perdagangan digital antar negara anggota, memperkuat integrasi ekonomi digital di kawasan.

TFGI dan ERIA menyatakan akan terus mendorong dialog regional berbasis riset dan pengalaman kebijakan. Tujuannya adalah memperkuat integrasi digital dan tata kelola teknologi di Asia Tenggara, sehingga inovasi dapat berkembang seiring dengan keamanan dan kepercayaan publik.

Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, Indonesia dan negara-negara tetangga di Asia Tenggara harus menyesuaikan regulasi agar dapat menangani tantangan teknologi baru. Perkembangan AI dan data pribadi menuntut kebijakan yang responsif, sehingga keamanan dan kepercayaan publik tetap terjaga.

ekonomi digitalIndonesiatata kelola teknologiAIkeamanan siberregulasi adaptifDEFA

Komentar

Memuat komentar...