Ekspansi TPA Mandung Dibatalkan, Dana BKK Dipindah ke Alat

Dian P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 63 dibaca
Bisik.id
Ekspansi TPA Mandung Dibatalkan, Dana BKK Dipindah ke Alat

Gambar atau konten salah?

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk memperluas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Kecamatan Kerambitan akhirnya dibatalkan. Penyebabnya tidak dapat mencapai kesepakatan harga tanah dengan pemilik lahan, sehingga anggaran tidak dapat digunakan.

Informasi ini terungkap pada rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Rencana ekspansi TPA Mandung sebenarnya sudah diperkirakan akan dilaksanakan pada 2025. Anggarannya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sebesar Rp 6 miliar.

Ketua DLH Tabanan saat itu, I Gusti Putu Ekayana, sudah mengadakan pertemuan dengan pemilik lahan. Namun, tidak ada harga yang cocok. Awalnya DLH menyodorkan harga Rp 23-26 juta per are berdasarkan verifikasi lembaga independen. Setelah disosialisasikan bersama pemilik lahan, desa, dan camat, nominal tersebut direvisi.

Verifikasi tambahan, topografi, dan transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi menuntun harga terbaru menjadi Rp 40 juta per are. Pemilik tanah tetap mengharapkan lebih, yakni Rp 80-100 juta per are. “Dari penyampaian tersebut, pada akhirnya kami buatkan berita acara jika perluasan TPA Mandung tersebut tidak bisa dilakukan. Jadi mentoknya di situ,” ujar Ekayana.

Akibat pembatalan, dana Rp 6 miliar BKK Pemkot Denpasar menjadi sisa perhitungan anggaran. Karena dana tidak dapat diserap ke kas daerah, akhirnya dikembalikan ke Pemkot Denpasar. Namun, lobi dari Bupati Komang Gede Sanjaya membuat dana tersebut kembali dialokasikan oleh Pemkot Denpasar untuk penataan di TPA Mandung. Dana tersebut akan dipakai pembelian peralatan pengolahan sampah dan lain-lain. Penataan rencananya akan dikerjakan tahun ini.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menilai perluasan TPA Mandung cukup penting. Ia menyatakan bahwa kapasitas saat ini tidak mencukupi. “Tetapi, perluasan tidak hanya bicara soal penimbunan sampah, tetapi di sana dibutuhkan kantor juga, untuk parkir, dan terutama mesin untuk mengolah sampah,” ujar Lara.

DPRD Tabanan juga mengusulkan mesin pengolahan sampah kepada eksekutif. Mesin serta sarana pendukung tersebut dianggap penting agar sampah di TPA Mandung tidak hanya ditumpuk. “Kalau terus-terusan ditumpuk nanti malah jadi masalah. Dilihat dari kebutuhan, paling tidak membutuhkan alat pengolah dengan standar minimal. Ini juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa sampah tersebut benar-benar diolah,” jelas politisi asal Kerambitan ini.

Perubahan ini menandai bahwa TPA Mandung masih harus menunggu solusi tambahan untuk mengatasi keterbatasan lahan dan fasilitas. Namun, alokasi kembali dana BKK ke peralatan pengolahan sampah dapat membantu mengurangi risiko penimbunan berlebih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

TPA MandungPemkab TabananBKK DenpasarDLHDPRD Tabananmesin pengolahan sampahharga tanah

Komentar

Memuat komentar...