Ekspor SDA melalui BUMN Mulai 1 Juni 2026, Selesai 1 Jan 2027
Gambar atau konten salah?
Menteri Koordinator Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetap berjalan.
Airlangga menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan berlangsung secara bertahap, dimulai pada masa transisi 1 Juni 2026 dan akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
“Tidak ada yang delay (Pada 1 Januari 2027). Ini tim kita sudah berlakukan 1 Juni, hanya ada tahapannya. Tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa,” ujarnya di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2026.
Ketika ditanya mengenai perusahaan yang sudah memiliki kontrak kerja sama ekspor sebelum aturan diberlakukan, Airlangga menegaskan bahwa kontrak tersebut masih dapat dijalankan. Namun, mulai Juni 2026, aktivitas tersebut harus dilaporkan ke DSI.
“Memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan nggak ada proses pelaporan ya,” ujar Airlangga.
Ia juga menjelaskan bahwa pada paruh kedua tahun ini, transaksi ekspor produk SDA masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli (buyer). Namun, pelaporan atau dokumentasi ekspor sudah mulai disampaikan kepada DSI.
“Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember,” kata Airlangga dalam sosialisasi kebijakan ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2026.
Selanjutnya, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak hingga pembayaran akan dilakukan oleh DSI. Rencananya, tahap tersebut diterapkan penuh paling lambat 1 Januari 2027.
“Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor,” jelas Airlangga.
Dengan langkah bertahap ini, pemerintah berharap proses ekspor SDA dapat terstruktur lebih baik, sekaligus memastikan kepatuhan pelaporan ke DSI.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai