ETLE Face Recognition Polri Tangkap Pengemudi Tanpa Nomor

Hari W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
ETLE Face Recognition Polri Tangkap Pengemudi Tanpa Nomor

Gambar atau konten salah?

ETLE Face Recognition adalah sistem kamera pengawasan lalu lintas yang kini bisa mengenali wajah pengemudi ketika pelat nomor tidak terbaca. Teknologi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri sebagai upaya menutup celah bagi pelaku yang menutup pelat nomor.

Baru-baru ini, banyak pengendara sepeda motor sengaja menutup atau menutupi pelat nomor dengan stiker, masker, atau kertas. Langkah ini biasanya diambil untuk menghindari tilang elektronik. Namun, dengan hadirnya ETLE Face Recognition, pelanggaran tersebut tidak lagi dapat disembunyikan.

Menurut laman resmi Humas Polri, sistem ini terintegrasi dengan data Dukcapil. Integrasi ini "bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," demikian dikutip Humas Polri.

Fungsi utama ETLE Face Recognition muncul ketika tiga kondisi terpenuhi: pelat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan belum terdaftar, atau data registrasi tidak sesuai. Dalam situasi tersebut, kamera akan memproses wajah pengemudi untuk verifikasi tambahan.

Humas Polri juga menegaskan bahwa "Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," tulis di akun Instagram resmi.

Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi pelanggaran. Ketika kendaraan sulit dikenali atau data registrasi tidak konsisten, sistem dapat segera menindaklanjuti pelanggar.

Di sisi lain, motor tanpa pelat nomor tetap dianggap pelanggaran lalu lintas. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat 1 menegaskan kewajiban tersebut.

Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana. Hukuman maksimalnya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan penegakan hukum yang lebih canggih, Polri berharap perilaku menutup pelat nomor dapat berkurang. Sistem ETLE Face Recognition menambah lapisan keamanan, memaksa pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Secara keseluruhan, integrasi data kependudukan dan teknologi pengenalan wajah menandai langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas. Masyarakat kini dihadapkan pada sistem yang lebih akurat dan transparan, sekaligus mengingatkan bahwa pelanggaran sederhana seperti menutup pelat nomor tetap dapat dikenai sanksi serius.

ETLE Face RecognitionKorlantas PolriPengenalan WajahDukcapilPenegakan HukumMotor Tanpa Pelat NomorUndang-Undang No. 22 Tahun 2009

Komentar

Memuat komentar...