Face Recognition Jadi Wajib Nomor HP Baru, Rp3.000 Operator

Andi B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
Face Recognition Jadi Wajib Nomor HP Baru, Rp3.000 Operator

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Dalam satu bulan lagi, semua pemilik nomor HP baru di Indonesia diwajibkan mendaftar menggunakan pengenalan wajah atau face recognition. Setiap pendaftaran akan dikenakan biaya Rp 3.000 per nomor seluler.

Biaya ini dibayarkan kepada operator seluler, bukan kepada pelanggan. Uang tersebut akan digunakan untuk verifikasi data biometrik ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa beban biaya tersebut menjadi tanggung jawab operator. Ia mengatakan, “Tidak ada bayaran yang kepada pelanggan. Tadi sepakat ini adalah bagian business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data.”

Edwin menambahkan, “Tidak juga. Kenapa? karena dengan semakin tumbuhnya kepercayaan orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh. Nah, ini circle yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, insyaallah kita bisa memajukan kesejahteraan umum, itu bukan kata saya, tapi kata pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.”

Di kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa biaya Rp 3.000 per nomor HP saat verifikasi ditanggung oleh operator seluler. “Untuk sementara ini iya,” kata Wakil Ketua Umum ATSI Reski Damayanti.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2026.

Regulasi ini ditujukan kepada pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Pelanggan pascabayar tidak diwajibkan karena proses validasinya sudah lengkap sejak awal berlangganan.

Untuk pelanggan di bawah umur yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Komdigi mengungkapkan bahwa pendaftarannya menggunakan data orangtua atau wali. Seperti registrasi SIM card sebelumnya, data yang digunakan masih berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.

Setiap operator memiliki batas maksimal tiga nomor HP per pelanggan, sehingga secara keseluruhan ada sembilan nomor HP yang dapat dimiliki. Pendaftaran nomor seluler menggunakan pengenalan wajah dapat dilakukan di gerai operator seluler atau secara online di masing-masing provider.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi. Biaya yang dikenakan tetap terjangkau dan tidak menambah beban bagi pengguna, melainkan menjadi bagian dari tanggung jawab operator dalam melindungi data biometrik pelanggan.

pengenalan wajahbiaya Rp3.000operator selulerDukcapilATSIPeraturan Menteri Komunikasi dan DigitalNIK

Komentar

Memuat komentar...