Freeport Ajukan IUPK Baru, Operasi Tambang Terancam Berhenti 2041
Gambar atau konten salah?
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, menegaskan bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sangat krusial. Tanpa perpanjangan, kelangsungan operasi tambang di Papua bisa terhenti. Padahal, tambang ini memberikan kontribusi besar bagi negara dan masyarakat sekitar.
IUPK Freeport saat ini berlaku hingga tahun 2041. Namun, perusahaan sudah bergerak lebih awal. Pada pertengahan Juni 2026, PTFI secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah. Pengajuan ini diserahkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ditanya soal perkembangan proses perpanjangan, Tony mengaku masih dalam tahap teknis. "Satu hal lagi yang ingin kami sampaikan adalah pada bulan Februari tahun ini pemerintah, Freeport McMoRan dan Freeport Indonesia telah menandatangani MoU untuk perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 sampai dengan usia tambang," kata Tony pada upacara HUT ke-81 RI di Tembagapura, Senin (17 Agustus 2026).
Tony memaparkan konsekuensi jika operasi Freeport berhenti pada 2041. Dampaknya akan langsung terasa pada pendapatan negara. Pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan hingga ratusan triliun rupiah. Tak hanya itu, hampir 30.000 tenaga kerja juga akan kehilangan mata pencaharian mereka.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," jelas Tony.
Perjanjian awal menunjukkan sudah ada kesepakatan dasar. Pemerintah dan Freeport telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Februari 2026. MoU ini secara spesifik membahas perpanjangan setelah 2041 hingga tambang benar-benar habis masa pakainya. Artinya, negosiasi sedang berjalan dan diharapkan rampung sebelum izin saat ini berakhir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Antam Naik Tipis Rp 4.000 per Gram
Pegadaian Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang In-House Counsel Awards 2026
Kemendag Gandeng Barantin untuk Dongkrak Ekspor
BGN Aktifkan 980 Dapur Gizi di 16 Provinsi, Waspada Calo
IHSG Anjlok 8%, Bursa Efek Indonesia Trading Halt
Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Masuk Anggaran
