Kemendag Gandeng Barantin untuk Dongkrak Ekspor
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Langkah ini diambil untuk merespons berbagai hambatan yang kerap dihadapi produk dalam negeri saat menembus pasar internasional. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh komoditas ekspor memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa hambatan perdagangan tidak melulu soal tarif atau bea masuk. Banyak negara kini menerapkan aturan non-tarif yang harus dipenuhi sebelum produk Indonesia bisa masuk ke pasar mereka. Aturan semacam ini bisa berupa persyaratan teknis, standar mutu, hingga regulasi khusus yang berbeda di tiap negara.
"Tujuannya salah satunya atau tujuan utamanya sebenarnya bagaimana kita meningkatkan ekspor. Ekspor ini banyak berbagai cara dan juga banyak berbagai persyaratan. Salah satunya memang banyak negara juga melakukan hambatan non-tarif barier," kata Budi usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendag dan Barantin, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat 16 Oktober 2026.
Melalui kerja sama ini, koordinasi antara kedua lembaga diharapkan semakin kuat. Dengan koordinasi yang baik, pemenuhan persyaratan perdagangan internasional bisa dilakukan secara lebih efisien. Pada akhirnya, produk Indonesia diharapkan lebih mudah diterima di pasar global.
"Targetnya ya ekspor kita terus meningkat. Jadi semakin diterima oleh negara lain produk-produk kita, ya tidak ada hambatan lagi," ujarnya.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menjelaskan, negara tujuan ekspor kini semakin ketat dalam menerapkan persyaratan. Beberapa di antaranya mencakup standar kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan atau yang dikenal dengan istilah sanitary and phytosanitary (SPS). Selain itu, ada juga persyaratan keamanan pangan, ketertelusuran asal-usul produk, hingga mutu barang yang harus dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan menyesuaikan standar komoditas Indonesia dengan persyaratan yang diminta negara tujuan ekspor. Penyesuaian ini tidak hanya dilakukan di tingkat regulasi, tetapi juga mencakup pendampingan langsung kepada pelaku usaha. Tujuannya agar produk yang mereka pasarkan benar-benar memenuhi ketentuan internasional.
"Ini misalnya kalau dia tumbuhan, ikan, hewan, itu keamanan pangannya itu betul-betul ketat. Yang ketiga soal traceability. Yang keempat soal mutu. Nah, kira-kira Karantina itu di bidang itu. Mencoba sama-sama mendampingi misalnya pelaku UMKM atau pelaku usaha," bebernya.
Salah satu bentuk pendampingan yang berpotensi dijalankan adalah melalui program klinik ekspor. Dalam program ini, pelaku usaha akan mendapat bimbingan terkait berbagai persyaratan yang harus disiapkan untuk kegiatan ekspor. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan kedua lembaga secara bersamaan.
"Jadi itu salah satu, jadi kemungkinannya nanti ada pendampingan. Kalau ditanya konkretnya, detilnya. Kita ada klinik ekspor di Perdagangan juga ada beberapa kegiatan. Kita dampingi secara simultan, sama-sama gitu ya," tutup Abdul.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses pasar bagi produk Indonesia. Dengan adanya pendampingan dan penyesuaian standar, pelaku usaha — terutama dari kalangan UMKM — diharapkan tidak lagi kesulitan menghadapi persyaratan ekspor yang semakin kompleks. Upaya ini sejalan dengan target peningkatan ekspor nasional yang terus digencarkan pemerintah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
Wamenek: Investor Jangan Panik soal MSCI, Hitung Sendiri Potensinya
